Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Pengurus SPSI Kalbar : UU 13 Tidak Menbolehkan Pemotongan Gaji Karyawan
Sekadau

Pengurus SPSI Kalbar : UU 13 Tidak Menbolehkan Pemotongan Gaji Karyawan

Last updated: 23/06/2019 14:47
23/06/2019
Sekadau
Share

Sekadau (radar-kalbar.com) Kebijakan manajemen PT Multi Jaya Perkasa (MJP) Sekadau, terhadap karyawan yang dengan memotong gaji, akibat kerusakan peralatan saat mengalami kecelakaan kerja.
Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Tenaga kerja nomor 13 Tahun 2003.

Pasalnya sesuai aturan yang termuat dalam UU tersebut, jelas tidak menbolehkan perusahaan melakukan pemotongan gaji karyawan sepeserpun, dengan dalih apapun. Apalagi akibat kecelakaan kerja.

Praktik ini sudah lama dilakukan oleh menejemen PT. MJP, sejak sudah terjadi take over ke Gunas Grup.

Perusahaan tersebut selalu melanggar aturan yang ada di negri ini, bahkan perusahaan disinyalir semena-mena melakukan pemotongan gaji akibat kerugian ketika terjadi kecelakaan kerja dari karyawanya.

“Bahkan sampai sekarang gaji enam orang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) dipotong akibat brankas dibongkar maling beberapa tahun lalu. Belum lagi beberapa orang oprator dan driver, yang mengalami nasib serupa,” ungkap salah seorang pengurus SPSI Kalbar, Yusuf kepada awak media ini Minggu (23/6) melalui telpon selulernya.

Menurut dia, jika selama ini telah terjadi pemotongan gaji akibat kecelakaan kerja, walau hal itu terjadi akibat kelalaian mereka ataupun tidak. Maka perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan gaji.

Sebab, sesuai aturan jika terjadi kesalahan karyawan, perusahaan hanya boleh menberikan Surat Peringatan (SP) pertama dan seterusnya sampai SP 3.

Apabila sudah sampai SP 3 artinya sudah peringatan terkahir, jika terjadi Pemutusann Hubungan Kerja (PHK) perusahaan juga tidak boleh semena-semena melakukan PHK.

Dalam aturan PHK sudah ada ketetapan sesuai UU No 2 tahun 2004 yang mengatur tentang PPHI.

“Jadi,tidak aturan yang mengatur pemotongan gaji,akibat kelalaian kerja atau kecelakaan kerja. Dan saya harap gaji karyawan yang sudah di potong harus di kembalikan,” pintanya.

Karena pemotongan gaji lanjut dia, adalah pelangaran berat, karena jika terjadi demikian, artinya perusahaan ketika melakukan penbayar gaji buruh, jelas sudah tidak sesuai lagi dengan UMK, yang penetapanya melalui SK gubernur.

“Artinya, perusahaan sudah melanggar dua aturan SK gubernur dan UU tenaga kerja,”tegas Yusuf.

 

 

 

 

 

Pewarta : sutarjo/radar-kalbar.com
Editor     : antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ManajemenMelanggar aturanPT MJPSPSI Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Temui Menteri PU, Bupati Sekadau Perjuangkan Pembangunan Jembatan Tiga Belitang Melalui APBN

06/03/2026

Jauh-jauh dari Pontianak ke Sekadau, Niat Jenguk Anak, Liat Motor Parkir Langsung Dilarikan, Akhirnya Ditangkap Polisi

01/03/2026

Warga Pertanyakan Izin Penumpukan Puluhan Ton Cangkang Sawit di Peniti

26/02/2026

Tabrakan Mobil dan Motor di Desa Peniti, Satu Pengendara Luka Berat

22/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang