Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Pengurus SPSI Kalbar : UU 13 Tidak Menbolehkan Pemotongan Gaji Karyawan
Sekadau

Pengurus SPSI Kalbar : UU 13 Tidak Menbolehkan Pemotongan Gaji Karyawan

Last updated: 23/06/2019 14:47
23/06/2019
Sekadau
Share

Sekadau (radar-kalbar.com) Kebijakan manajemen PT Multi Jaya Perkasa (MJP) Sekadau, terhadap karyawan yang dengan memotong gaji, akibat kerusakan peralatan saat mengalami kecelakaan kerja.
Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Tenaga kerja nomor 13 Tahun 2003.

Pasalnya sesuai aturan yang termuat dalam UU tersebut, jelas tidak menbolehkan perusahaan melakukan pemotongan gaji karyawan sepeserpun, dengan dalih apapun. Apalagi akibat kecelakaan kerja.

Praktik ini sudah lama dilakukan oleh menejemen PT. MJP, sejak sudah terjadi take over ke Gunas Grup.

Perusahaan tersebut selalu melanggar aturan yang ada di negri ini, bahkan perusahaan disinyalir semena-mena melakukan pemotongan gaji akibat kerugian ketika terjadi kecelakaan kerja dari karyawanya.

“Bahkan sampai sekarang gaji enam orang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) dipotong akibat brankas dibongkar maling beberapa tahun lalu. Belum lagi beberapa orang oprator dan driver, yang mengalami nasib serupa,” ungkap salah seorang pengurus SPSI Kalbar, Yusuf kepada awak media ini Minggu (23/6) melalui telpon selulernya.

Menurut dia, jika selama ini telah terjadi pemotongan gaji akibat kecelakaan kerja, walau hal itu terjadi akibat kelalaian mereka ataupun tidak. Maka perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan gaji.

Sebab, sesuai aturan jika terjadi kesalahan karyawan, perusahaan hanya boleh menberikan Surat Peringatan (SP) pertama dan seterusnya sampai SP 3.

Apabila sudah sampai SP 3 artinya sudah peringatan terkahir, jika terjadi Pemutusann Hubungan Kerja (PHK) perusahaan juga tidak boleh semena-semena melakukan PHK.

Dalam aturan PHK sudah ada ketetapan sesuai UU No 2 tahun 2004 yang mengatur tentang PPHI.

“Jadi,tidak aturan yang mengatur pemotongan gaji,akibat kelalaian kerja atau kecelakaan kerja. Dan saya harap gaji karyawan yang sudah di potong harus di kembalikan,” pintanya.

Karena pemotongan gaji lanjut dia, adalah pelangaran berat, karena jika terjadi demikian, artinya perusahaan ketika melakukan penbayar gaji buruh, jelas sudah tidak sesuai lagi dengan UMK, yang penetapanya melalui SK gubernur.

“Artinya, perusahaan sudah melanggar dua aturan SK gubernur dan UU tenaga kerja,”tegas Yusuf.

 

 

 

 

 

Pewarta : sutarjo/radar-kalbar.com
Editor     : antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ManajemenMelanggar aturanPT MJPSPSI Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

21 jam lalu
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang