Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Gelar Penertiban, Bawaslu Sanggau Amankan 67 APK
Kubu Raya

Gelar Penertiban, Bawaslu Sanggau Amankan 67 APK

Last updated: 23/12/2023 00:28
22/12/2023
Kubu Raya
Share

FOTO : saat tim gabungan melaksanaakkan penertiban Bawaslu APK yang dipasang melanggar aturan (Ist)

SANGGAU – radarkalbar.com

SEDIKITNYA 67 alat peraga kampanye (APK) diamankan oleh Bawaslu saat menggelar penertiban, pada Kamis (21/12/2023).

APK tersebut berupa banner/baliho dan bendera, mulai calon presiden, calon legislatif di tingkat pusat sampai kabupaten.

Penertiban ini, dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), TNI dan kepolisian penertiban tersebut menargetkan APK yang dipasang tidak sesuai aturan.

“Jadi hari ini kita bersama dengan Sat Pol PP, TNI dan Kepolisian telah melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang di area yang tidak diperbolehkan. Terutama di lingkungan perkantoran pemerintah, tempat ibadah dan lingkungan pendidikan,” ungkap Anggota Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah.

Menurut Candra, penertiban yang dilakukan tersebut merupakan tahap pertama. Dan masih fokus pada area sepanjang jalur protokol dari jalan R.E Martadinata, Jendral Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman.

“Kita tidak pilih-pilih kalau itu jelas melanggar maka semua akan kita tertibkan. Mulai dari yang dipasang pada pohon, lingkungan perkantoran, jembatan, area tempat ibadah dan pendidikan,” tegasnya.

Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau menjelaskan APK yang sudah ditertibkan tersebut akan dimusnahkan dalam kurun waktu satu kali dua puluh empat jam.

“APK yang sudah kita tertibkan ini akan kita musnahkan,”timpalnya.

Akan tetapi kata Candra, sebelum dimusnahkan terlebih dahulu diberikan imbauan bagi para pemilik APK untuk mengambil masing-masing baik itu partai atau perorangan.

Disinggung soal sanksi, Candra mengatakan tidak ada sanksi yang diberikan oleh Bawaslu Sanggau untuk pemilik APK yang ditertibkan pada hari ini.

Sementara, Abang Tarmizi salah seorang calon anggota legislatif tingkat kabupaten daerah pemilihan Dapil I Kapuas dari Partai Ummat menyatakan mendukung apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu.

“Penertiban seperti sangat bagus untuk memastikan setiap tahapan dalam pemilu bisa berjalan sesuai aturan. Kita setuju ya, jadi tidak ada lagi yang secara sembarang dan semaunya mamasang APK mereka dengan tidak mematuhi aturan. Tindakan Bawaslu yang tegas seperti ini. Tentunya akan membuat semua jadi tertib dalam berkompetisi,” pungkasnya. (SrY/rls/red)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ApkBawaslu SanggauCaleg
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Dandim 1207 Pontianak Resmikan Jembatan Aramco, Buka Akses Penghubung Antar Desa

13 jam lalu

Lansia Tewas dalam Tabrakan Adu Banteng Dua Motor di Jalan Wonodadi II Desa Arang Limbung

09/07/2026

Truk Patah As di Jembatan Kapuas Dua, Picu Kemacetan Horor, Polres Kubu Raya Sentil Pengusaha Ekspedisi Nakal

06/07/2026

Sinergi TNI dan Warga Rasau Jaya III, Ubah Dusun Margo Dadi Jadi ‘Kampung Merah Putih’

06/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang