FOTO : Tersangka AS (pakai helm ) saat diamankan tim Satreskrim Polres Kubu Raya [ ist ]
Pewarta/editor : redaksi
KUBU RAYA [ radarkalbar.com ] – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya bergerak cepat meringkus AS (29), seorang pria yang nekat melakukan tindak pidana pencabulan dan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Peristiwa naas tersebut bermula pada Minggu (19/7/2026) siang sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Ya’ M. Sabran, Pontianak Timur. Pelaku memanfaatkan kepolosan dan niat baik korban dengan cara berpura-pura meminta bantuan untuk diantarkan ke Rumah Sakit Soedarso.
Tanpa prasangka buruk, korban menyanggupi dan menumpang sepeda motor pelaku. Namun, bukannya menuju rumah sakit, pelaku justru membelokkan rute ke area sunyi di Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.
Di lokasi yang sepi tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Tak hanya melakukan pencabulan, pelaku juga tega menganiaya korban hingga tak berdaya ketika korban berusaha melawan.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa S. Aktadivia, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah, membenarkan penangkapan tersangka oleh Tim URC Polres Kubu Raya setelah menerima laporan dari ibu korban.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban,” ungkap Aiptu Ade, Rabu (29/7/2026).
Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [ red ]
Publisher : admin radarkalbar.com
