FOTO : Kapal Fery pengadaan Pemkab Kapuas HUlu Tahun 2019 [dok]
Amad M – radarkalbar.com
PONTIANAK – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Fery penyeberangan pada Dinas Perhubungan Tahun Anggaran (TA) 2019 semakin terang berderang.
Setelah, tim Penyidik Kejati Kalbar kembali menahan 3 tersangka berinisial TK, AN dan AH.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju, saat menggelar konferensi pers, mengatakan ketiga tersangka ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak untuk selama 20 kedepan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024.
“Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 kedepan di Rutan kelas II A Pontianak,” ujarnya didampingi Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta dan sejumlah tim Penyidik Kejati Kalbar, pada Senin (22/7/2024).
Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV. Rindi (Penyedia Barang dan Jasa).
Kemudian, Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-07/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan.
Lantas, Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli Tahun 2024 atas nama tersangka ‘AH selaku Kadis Perhubungan Kapuas Hulu Tahun 2019.
Ditambahkan, penahanan terhadap ketiga tersangka setelah tim Penyidik Kejati Kalbar menemukan 2 alat bukti dugaan korupsi pengadaan Kapal Fery pada Dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019.
“Dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06/0.1/Fd.1/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Tim Penyidik yakin dengan telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup,” terangnya.
Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan kegiatan pengadaan kapal Fery bersumber dari APBN DAK Afirmasi bidang Transportasi dari Kemendes DT, masuk APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu No. 1.02.1.02.09.01.18.003 Januari 2019, pagu sejumlah Rp. 2.500.000.000,-.
Menurut Siju, hasil pemeriksaan menemukan tidak ada perencanaan dari Konsultan Perencanaan. Dan pengadaan dilakukan setelah ada anggarannya masuk dalam APBD, kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, tersangka S) melihat diinternet (google, red) jenis-jenis kapal fery untuk penyeberangan Sungai.
” Gambar-gambarnya dicetak (print) dan PPK buat membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 16 Mei 2019,” ujarnya.
Dibuat dan ditandatangani Kontrak yaitu Surat Perjanjian No. 550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/ 2019 tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp. 2.487.650.000,- oleh PPK (saksi S) dan Penyedia tersangka ‘TK’ selaku Direktur CV. RINDI, akan tetapi nyatanya pengadaan dilakukan oleh tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan.
“Tersangka ‘AN’ selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan yang membeli kapal yang dibuat Tahun 2014 kepada saksi E, kapal diperbaharui saksi E dengan bantuan saksi R yang biayanya Rp. 355.000.000,- Setelah kapal diperbaharui dibawa ke lokasinya akan digunakan yaitu di Sungai Desa Perigi Kecamatan Silat Kabupaten Kapuas Hulu,” paparnya.
Selanjutnya kata Siju, setelah tiba ke lokasi kapal diperiksa tersangka BP, selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Dan tersangka ‘AJ’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tersangka ‘MA’ selaku Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dilakukan penyerahan dari tersangka ‘AN’ ke PPK tersangka ‘S’ selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
“Nah, setelah itu dilakukan pembayaran pada 19 November 2019 total sejumlah Rp. 2.227.577.500,- (setelah potong pajak) ke rekening CV Rindi di Bank Kalbar Cabang Putussibau,” jelasnya.
Pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI perwakilan Kalbar dan hasil pemeriksa annya dikemukakan dalam LHP No. 24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan/kesimpulan pengadaan kapal tersebut fiktif, mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 2.227.577.500,- atau total loose, karena kapal fery yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Bahwa Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 355.000.000,- dari saksi R yang membantu saksi E memperbaharui kapal. Kemudian, Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- dari tersangka ‘AH’.
Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.787.577.500,- hasil temuan/kesimpulan BPK RI perwakilan Provinsi Kalbar Rp. 2.227.577.500,- dikurangi uang yang sudah disetor ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu. Sebelum Penyidikan Rp. 440.000.000,-).
“Penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Selanjutnya, perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, apabila jika penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap (P-21) dalam waktu dekat,” pungkasnya.