Polda Kalbar “Gulung” Sindikat Mafia Tanah di Kubu Raya Raup Keuntungan Trilliunan Rupiah


POTO : Saat digelar press release di Mapolda Kalbar (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar sukses “menggulung” sindikat mafia tanah yang meraup dengan keuntungan tak kurang mencapai 1 trilliun rupiah.

Dalam modus operandinya, sindikat mafia tanah ini melibatkan perangkat dan oknum kepala desa dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya.

Tanah yang dijadikan objek sindikat ini seluas 200 hektare berlokasi di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yang masing-masing berinisial A, UF, H dan T.

“Pada bulan Maret 2021 Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan beberapa sertifikat hak milik tanah dan menimbulkan adanya kerugian masyarakat,” ungkapnya saat menggelar press conference, Kamis (22/4/2021).

Adapun barang bukti yang disita yaitu 147 buku tanah, 11 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor desa.

Diketahui tersangka berinisial A merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2014. Sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai BPN pada tahun 2015.

Luthfie menjelaskan, sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, yang mata pencahariannya berasal dari lahan tersebut. Karena perkara tersebut terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008.

“Proses ajudikasi ini justru digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan,” beber Lutfie.

Ditegakan, kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Sehingga Polda Kalbar membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

” Nah, dalam pelaksananya Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan Kantor Pertanahan,” cetusnya.

Pewarta/sumber : Humas Polda Kalbar/Bripda Juni

Editor : Sery Tayan.


Like it? Share with your friends!