Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar “Gulung” Sindikat Mafia Tanah di Kubu Raya Raup Keuntungan Trilliunan Rupiah
HukumPontianak

Polda Kalbar “Gulung” Sindikat Mafia Tanah di Kubu Raya Raup Keuntungan Trilliunan Rupiah

Last updated: 22/04/2021 18:50
22/04/2021
Hukum Pontianak
Share

POTO : Saat digelar press release di Mapolda Kalbar (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar sukses “menggulung” sindikat mafia tanah yang meraup dengan keuntungan tak kurang mencapai 1 trilliun rupiah.

Dalam modus operandinya, sindikat mafia tanah ini melibatkan perangkat dan oknum kepala desa dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya.

Tanah yang dijadikan objek sindikat ini seluas 200 hektare berlokasi di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yang masing-masing berinisial A, UF, H dan T.

“Pada bulan Maret 2021 Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan beberapa sertifikat hak milik tanah dan menimbulkan adanya kerugian masyarakat,” ungkapnya saat menggelar press conference, Kamis (22/4/2021).

Adapun barang bukti yang disita yaitu 147 buku tanah, 11 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor desa.

Diketahui tersangka berinisial A merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2014. Sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai BPN pada tahun 2015.

Luthfie menjelaskan, sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, yang mata pencahariannya berasal dari lahan tersebut. Karena perkara tersebut terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008.

“Proses ajudikasi ini justru digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan,” beber Lutfie.

Ditegakan, kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Sehingga Polda Kalbar membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

” Nah, dalam pelaksananya Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan Kantor Pertanahan,” cetusnya.

Pewarta/sumber : Humas Polda Kalbar/Bripda Juni

Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Sindikat mafia tanah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026
Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar
04/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

RSUD dr Soedarso Overflow, Keselamatan Pasien dan Hak Konstitusional Warga Kalbar Terancam, Ini Kata Pengamat

5 jam lalu

Tegakkan Hukum Kejari Mempawah Tahan Edy Chow Tersangka Oli Palsu ke Rutan Kelas II B Mempawah

7 jam lalu

Akhirnya Kasus Oli Palsu P21, Edy Chow pun Ditahan

09/07/2026

Kemenhut Sikat Habis Perambah Hutan Sungai Tengar–Pesaguan, Kasus Naik Sidik!

09/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang