Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pria yang Cabuli Gadis 13 Tahun di Kayong Utara Belum Ditahan, Suparman : Kami Minta Bantuan LPSK
Pontianak

Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pria yang Cabuli Gadis 13 Tahun di Kayong Utara Belum Ditahan, Suparman : Kami Minta Bantuan LPSK

Last updated: 22/01/2024 19:18
22/01/2024
Pontianak
Share

FOTO : Kuasa Hukum korban, Suparman S.H., M.H., M.Kn (ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

HINGGA saat ini, pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak berusia 13 tahun, di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ketapang, Kalbar belum ditahan.

Ironisnya, terduga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai pelaku pencabulan siswi pada slaah satu SLTP di Kecamatan Sukadana, bahkan berkasnya sudah sudah dikirim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kuasa hukum korban, Suparman, S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan pada kejaksaan. Hal ini berdasarkan SP2HP yang diterima kliennya.

Namun kata Suparman, tersangka hingga saat ini tidak ditahan dan parahnya lagi kabarnya tersangka masih aktif mengajar ditempat korban belajar.

Hal ini tentu menjadi ancaman bagi korban dan mempengaruhi psikologisnya.

“Kami sangat menyayangkan tindakan Dinas Pendidikan Kayong Utara, yang memperbolehkan tersangka masih aktif mengajar. Semestinya ketika pelaku pencabulan anak dibawah umur statusnya sudah ditetapkan tersangka. Seharusnya instansi terkait mengambil tindakan tegas dengan cara memberhentikan bukan malah sebaliknya diberi ruang untuk tetap mengajar,” cecarnya.

Menurut Suparman, atas kondisi tersebut pihaknya akan meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).

“Kita meminta bantuan LPSK, terkait perlindung terhadap saksi dan korban,” tegasnya.

Sementara, Koordinator Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat, R. Hoesnan mengaku prihatin dan kecewa atas tindakan Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Hal ini merupakan pengalaman terburuk sepanjang pengalamannya.

Menurutnya dengan tidak ditahannya pelaku dikhawatirkan terjadi intimidasi yg mungkin saja dilakukan pelaku terhadap korban atau keluarganya memperparah traumatik korban karena bebas berkeliarannya pelaku.

“Kita berharap kepada aparat penegak hukum untuk tegas dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Hal ini diharapkan juga agar menjadi efek tangkal bagi calon-calon pelaku lainnya,” cetusnya Roesnan. (SrY**)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurCabulKayong utaraoknum guru
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

26/04/2025
Dibalik Keset Kaki, Akhir Sebuah Peredaran Narkoba di Meliau Hulu
26/04/2025
Sungai Tercemar, Warga Resah, Pansus LKPj DPRD Kayong Utara Tinjau Desa Riam Berasap Jaya
08/05/2025
Kehadiran Universitas Terbuka di Sekadau: Mewujudkan Akses Pendidikan Tinggi Bagi Semua Kalangan
09/05/2025
Di Balik Kebun Luas PT KAP, Pansus DPRD Kayong Utara Temukan Praktik Tak Lazim
10/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Sidang Lanjutan Kasus Tipikor Bank Kalbar, Saksi Sebut Proses Pengadaan Tanah Sudah Sesuai Prosedur

11/05/2025

Polda Kalbar Gelar Apel Gabungan, Sinyal Kuat Perang Terbuka Lawan Premanisme

11/05/2025

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Pembobolan Apotek, Gasak Rp34 Juta dan Satu Unit HP

10/05/2025

232 Kasus Kriminal Terungkap, Polda Kalbar Gencarkan kian Gencar Gelar Operasi Premanisme dan Kejahatan Jalanan

10/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang