FOTO : grafik ilustrasi alur kembalinya kerugian negara [ ist ]
Pewarta : Tim liputan | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com
PONTIANAK – PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 55 miliar.
Uang itu, dari kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023, yang sekaligus menggenapkan total penyelamatan aset dalam perkara tersebut menjadi Rp 170 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, dalam keterangannya, pada Rabu (29/4/2026) menegaskan pengembalian dana ini merupakan hasil penyidikan intensif terhadap kewajiban jaminan kesungguhan pembangunan smelter yang tidak direalisasikan oleh sejumlah perusahaan tambang.
Meski total pemulihan aset telah mencapai angka fantastis, penyidik menyatakan masih mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan belum menetapkan tersangka guna memastikan kecukupan alat bukti sesuai koridor hukum acara pidana.
Tak tanggung-tanggung, nilai yang berhasil diselamatkan kali ini mencapai Rp 55 Miliar. Jika diakumulasikan dengan capaian sebelumnya sebesar Rp 115 Miliar, maka total dana yang berhasil direbut kembali oleh negara mencapai Rp 170 Miliar.
“Uang jaminan yang seharusnya disetor sejak 2019 hingga 2022 namun sempat tertahan, kini berhasil diamankan oleh Tim Penyidik dan akan segera disetorkan ke Kas Negara,” ujar Siju.
Menariknya, meski nilai penyelamatan aset sudah fantastis, namun Kejati Kalbar belum menetapkan satu pun tersangka.
Hal ini dilakukan demi mengedepankan prudential principle atau prinsip kehati-hatian.
Siju menegaskan penetapan tersangka tidak boleh prematur dan harus didasari minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Profesionalitas dan keadilan adalah prioritas agar proses hukum ini benar-benar kuat secara yuridis,” tegasnya.
Senada disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta mengatakan langkah ini menjadi sinyal kuat negara hadir dan tidak akan tinggal diam terhadap penyimpangan di sektor sumber daya alam.
“Kejati Kalbar memastikan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat akan diperjuangkan hingga kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi,” cetusnya. [ red ]
