FOTO : Markus SH MH (ist)
SEKADAU – radarkalbar.comĀ
JALAN merupakan sarana transportasi barang dan orang, maka dari itu pemerintah memiliki kewajiban untuk menyiapkan sarana tersebut agar layak untuk digunakan oleh masyarakat.
“Apabila jalan rusak maka keselamatan para penguna bisa terancam, bahkan tak jarang Samapi ada yang neingal dunia,” kata Markus,SH.MH salah pengacara asal kabupaten Sekadau kepada media ini Kamis, (21/04/2022) di Sekadau.
Menurut dia jika jalan di biarkan rusak bahkan sampai menimbulkan kecelakaan, pemerintah sebagai yang bertanggungjawab untuk menyiapkan sarana tersebut bisa di tuntut.
Dikata Markus lagi, ketika warga yang kecelakaan menuntut akibat tindak pembiaran oleh pemerintah jalan itu rusak termuat dalam Undang -undang nomor 22 tahun tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.
“Dalam pasal 24 disebutkan penyelenggara jalan dalam hal ini pemerintah wajib memperbaiki jalan rusak yang kerap mengakibatkan kecelakaan lalulintas,”kata Markus.
Jika tidak segera di perbaiki kata dia lagi, dan karena jalan rusak menimbulkan kecemburuan, maka pemerintah yang bertanggungjawab sebagai penyelenggara jalan jika tidak segera memperbaiki jalan rusak,sesuai pasal 273 UU 22 tahun 2009.
Menurut dia, yang bertanggungjawab terhadap kerusakan jalan tentu sesuai dengan ketentuan jalan itu sendiri, kalau jalan Negera tentu kementrian PUPR, kalau provinsi dan jalan kabupaten/kota tentu dinas.
Dalam pasal 273 ayat 1 berbunyi setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalulintas sebagaimana yang dimaksud dengan pasal (24) ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan atau barang di pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah)
(2) dalam perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelak9 di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau dedna6 paling banyak Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta)
(3 )Dalam perbuatan perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat(1) mengakibatkan orang lain meningal dunia, pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda 120.000.000,-
(Seratus dua puluh juta rupiah).
(4) penyelenggara jalan yang tidak memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rpm 1.500.000 (satu juta lima ratus tibu), terangnya.
Di Sekadau kata dia, sudah banyak warga yang jatuh di jalan negara, misalnya pak Moses Klemen dan ibu Dwi, mereka jatuh di lubang yang sama jalan negara depan asrama putra.
“Mereka sudah mengadukan itu ke saya, sehinga sebagai pengacara sya berupaya mendampingi proses tuntutan warga kepada negara dalam hal ini penyelenggara jalan negara,”tegasnya. (Sutarjo)