Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > LBH Pontianak Yakin Terdakwa Tidak Lakukan Tindak Pidana Karhutla
Pontianak

LBH Pontianak Yakin Terdakwa Tidak Lakukan Tindak Pidana Karhutla

Last updated: 22/01/2020 14:02
21/01/2020
Pontianak
Share

Pontianak, radar-kalbar.com-Sidang kasus tindak pidana karhutla melibatkan seorang petani Sarijan warga Kabupaten Kubu Raya, kembali digelar pada Selasa ( 21/1/2020).

Saat ini, sidang petani yang didakwa melakukan tindak pidana karhutla sudah masuk dalam tahap pembelaan.

Adalah LBH Pontianak selaku kuasa hukum berkeyakinan bahwa petani tersebut tdak terbukti melakukan tndak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang mana JPU dalam surat dakwaan yg disusun secara alternatif tersebut mendakwa terdakwa Sarijan dengan dakwaan pertama pasal 108 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan dakwaan kedua pasal 188 KUH. Akan tetapi berdasarkan agenda sidang sebelumnya JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa sarijan dengan pidana penjara 10 bulan karena dianggap melanggar pasal 188 KUHP. Oleh karena itu penasihat hukum terdakwa dari LBH Pontianak.

Kuasa hukum terdakwa dari LBH Pontianak, Suparman, SH, MH saat membacakan pleidoi dengan judul “mencari keadilan didalam peradilan” menilai
untuk dapat dikatakan seseorang dianggap telah melanggar pasal 188 KUHP sebagaimana dakwaan JPU. Hendaknya dimana salah satu unsur yang sangat krusial dan substansial dari pasal tsb adalah “menimbulkan bahaya umum bagi barang” jadi yang harus dibuktikan dari unsur tsb adalah apakah kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa menimbulkan bahaya umum bagi barang ataukah merugikan orang lain?. ” Jika merujuk pada fakta yang terungkap di  persidangan bahwa kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa sarijan tidak ada satupun saksi yang nenerangkan bahwa kbakran yg dilakukan terdakwa berdampak kerugian bagi barang atau membahayakan,” ungkapnya.

Hal ini kata Suparman, didukung oleh saksi yang dihadirkan JPU sendiri yang tidak lain adalah tetangga dari terdakwa yang rumah nya berada di samping kebakaran. Saksi tersebut merasa tidak dirugikan atau keberatan. Lantas dimanakah bahaya nya. Saksi pun menyampaikan bahwa sebelum terdakwa ditangkap terdakwa beserta isterinya sudah memadamkan api tersebut.

” Sehingga menurut pasal 188 KUHP tersebut tidak logis atau tidak tepat diterapkan pada terdakwa yang notabennya seorang petani yang saat itu membakar sampah atau bongkahan kayu yang menjadi sarang ular dipekarangan rumahnya. Sehingga unsur ini tidak terpenuhi, dan karena unsur tidak dipenuhi maka scara hukum terdakwa harus dibebaskan dan namnya harus direhabilitasi,” paparnya.

Akan tetapi setelah penasihat hukum membacakan nota pembelaan terhadap terdakwa Sarijan, saat persidangan itu.

JPU pun langsung mengajukan tanggapan secara tertulis yang akan diajukan minggu depannya. Dan seandainya JPU tidak mengajukan replik atau tanggapan agenda sidang selanjutnya adalah putusan.

Sumber :
Kepala Bidang Program dan Kampanye, Abdul Azis. SH

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kabupaten kubu rayaKahutlaTerdakwaTindak pidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini
21/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Dalami Dugaan Korupsi Napak Tilas dan Proyek Politeknik, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Dua Lokasi di Ketapang,

5 jam lalu

Momen Kunjungan Itu Berujung Dukungan, Gubernur Ria Norsan Siap Bina dan Arahkan SMSI Kalbar

06/12/2025

BFU China Teken MoU dengan Fahutan Untan dan UNU Kalbar

06/12/2025

Musprov dan Seminar SMSI Kalbar Sukses

06/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang