FOTO : kedua tersangka yang diamankan Polres Kubu Raya (Ist)
KUBU RAYA – radarkalbar.com
DUA pria berinisial LS (21) dan TK (24) warga Kubu Raya hanya bisa pasrah saat petugas security PT. Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) memergoki mereka mencuri buah kelapa sawit, pada Sabtu (16/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diserahkan ke Mapolsek Sungai Ambawang untuk proses hukum lebih lanjut.
Menariknya, saat melancarkan aksinya, mereka menggunakan mobil Toyota Calya warna merah KB 1640 DH.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut, kedua pelaku diamankan security PT. BPK saat melakukan aksi pencurian tandan buah sawit dengan menggunakan kendaraan satu unit mobil Toyota Calya warna merah KB 1640 DH.
” Setelah kedua pelaku itu diserahkan oleh pihak security PT. Bumi Pratama Khatulistiwa ke pihak Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang langsung dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan. Dari keterangan kedua pelaku di depan penyidik, pelaku mengakui bahwa benar mereka berdua adalah pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. BPK,” kata Ade, Rabu (20/12/23).
” Saat itu buah kelapa sawit tersebut berada di penampungan yang berlokasi di lokasi Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Akibat perbuatan kedua pelaku pihak PT. Bumi Pratama Khatulistiwa mengalami kerugian sebesar Rp. 3.132.864,- ( Tiga Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah ),” terang Ade.
Kedua pelaku berdalil mau melakukan pencurian buah kelapa sawit untuk membayar sewa mobil Toyota Calya warna merah KB 1640 DH yang disewanya.
” Kedua pelaku mau melakukan pencurian tersebut karena untuk membayar sewa mobil Calya warna merah yang digunakan pelaku untuk mengangkut tandan buah sawit milik PT. BPK yang dicurinya,” sambungnya.
Saat ini kedua pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian.
” Kedua Tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang masih melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam dalam kasus tersebut,”tegas Ade. (Ryt/Hms_ReKR/red**)