Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Berpura-Pura Belanja, Pasutri Gunakan Uang Mainan dan Diringkus Polisi
HukumKubu Raya

Berpura-Pura Belanja, Pasutri Gunakan Uang Mainan dan Diringkus Polisi

Last updated: 21/08/2025 00:39
20/08/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Sepasang pasutri yang diduga menipu pedagang dengan uang mainan [ ist ]

Tim redaksi – RADARKALBAR.COM

KUBU RAYA – Sepasang suami istri asal Pontianak, SH (41) dan NL (40), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menggunakan uang mainan untuk berbelanja di sebuah toko sembako di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (18/8/2025).

Keduanya diketahui membeli beras, minyak kayu putih, dan rokok seharga Rp 222 ribu. NL kemudian membayar dengan menyelipkan lembaran uang mainan pecahan Rp 100 ribu dan Rp10 ribu, disamarkan dengan satu lembar uang asli Rp 2.000 di bagian atas, agar pemilik toko tidak curiga.

Namun aksi tersebut keburu terbongkar saat pemilik toko segera menyadari uang yang diterima terasa tidak seperti uang asli.

Mengetahui tindak penipuan tersebut, pemilik toko berteriak meminta pertolongan warga. Warga yang berada di sekitar lokasi berhasil menghadang SH yang sudah bersiap kabur menggunakan sepeda motor.

Petugas kepolisian yang tengah berjaga di sekitar lokasi segera turun tangan dan mengamankan kedua pelaku.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya terbukti membawa uang mainan senilai Rp 4,58 juta yang telah dimodifikasi menyerupai uang asli sebelum digunakan untuk bertransaksi.

“Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 37 lembar, Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar, dan Rp20 ribu sebanyak 9 lembar,” ujar Ade, Rabu (20/8/2025).

Polisi juga menemukan fakta pasangan tersebut telah beberapa kali menggunakan modus serupa untuk berbelanja di sejumlah toko di wilayah Pontianak Utara dan Kubu Raya.

Tersangka SH diketahui membeli uang mainan itu dari sebuah toko mainan di Pasar Tengah, kemudian menyamarkan tulisan uang mainan dengan menutupinya menggunakan kertas agar tampak menyerupai uang asli.

“Pasutri ini dikenai Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka juga pernah terjerat kasus pidana serupa sebelumnya sehingga masih kami dalami kemungkinan adanya korban lain,” jelas Ade.

Polisi mengapresiasi respon cepat warga yang turut menggagalkan aksi pelaku. Masyarakat juga diimbau lebih cermat dalam menerima uang tunai dan melapor bila menemukan dugaan penipuan serupa.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. [ red ]

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PasutriPolres Kubu RayaTipu pakai uang mainan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Polsek Nanga Tayap Tangkap Seorang Pria, Sita Sabu 26 Paket Siap Edar

26/11/2025

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Perempuan di Landak Ditangkap Polisi

22/11/2025

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sekayam, BBnya Cukup Banyak

21/11/2025

Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini

21/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang