FOTO : Sepasang pasutri yang diduga menipu pedagang dengan uang mainan [ ist ]
Tim redaksi – RADARKALBAR.COM
KUBU RAYA – Sepasang suami istri asal Pontianak, SH (41) dan NL (40), harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menggunakan uang mainan untuk berbelanja di sebuah toko sembako di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (18/8/2025).
Keduanya diketahui membeli beras, minyak kayu putih, dan rokok seharga Rp 222 ribu. NL kemudian membayar dengan menyelipkan lembaran uang mainan pecahan Rp 100 ribu dan Rp10 ribu, disamarkan dengan satu lembar uang asli Rp 2.000 di bagian atas, agar pemilik toko tidak curiga.
Namun aksi tersebut keburu terbongkar saat pemilik toko segera menyadari uang yang diterima terasa tidak seperti uang asli.
Mengetahui tindak penipuan tersebut, pemilik toko berteriak meminta pertolongan warga. Warga yang berada di sekitar lokasi berhasil menghadang SH yang sudah bersiap kabur menggunakan sepeda motor.
Petugas kepolisian yang tengah berjaga di sekitar lokasi segera turun tangan dan mengamankan kedua pelaku.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya terbukti membawa uang mainan senilai Rp 4,58 juta yang telah dimodifikasi menyerupai uang asli sebelum digunakan untuk bertransaksi.
“Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 37 lembar, Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar, dan Rp20 ribu sebanyak 9 lembar,” ujar Ade, Rabu (20/8/2025).
Polisi juga menemukan fakta pasangan tersebut telah beberapa kali menggunakan modus serupa untuk berbelanja di sejumlah toko di wilayah Pontianak Utara dan Kubu Raya.
Tersangka SH diketahui membeli uang mainan itu dari sebuah toko mainan di Pasar Tengah, kemudian menyamarkan tulisan uang mainan dengan menutupinya menggunakan kertas agar tampak menyerupai uang asli.
“Pasutri ini dikenai Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka juga pernah terjerat kasus pidana serupa sebelumnya sehingga masih kami dalami kemungkinan adanya korban lain,” jelas Ade.
Polisi mengapresiasi respon cepat warga yang turut menggagalkan aksi pelaku. Masyarakat juga diimbau lebih cermat dalam menerima uang tunai dan melapor bila menemukan dugaan penipuan serupa.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. [ red ]
Editor/publisher : admin radarkalbar.com