FOTO : Ilustrasi bom molotov [ istimewa ]
Pewarta : Misli Saputra | Editor/publisher : Hoesnan
RADARKALBAR.COM – Seorang pelajar SMP Negeri 3 Sungai Raya yang terseret kasus dugaan pelemparan bom molotov dipastikan tetap memperoleh hak untuk mengikuti ujian akhir, meski proses hukum terhadapnya masih berlangsung.
Kepastian tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polres Kubu Raya, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kubu Raya (KPAD), serta Dinas Pendidikan setempat.
Para pihak sepakat hak pendidikan anak tidak boleh terhenti akibat persoalan hukum yang sedang berjalan.
Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, menyatakan kondisi siswa tersebut dalam keadaan baik dan telah mendapatkan pendampingan.
Ditegaskan proses hukum sepenuhnya ditangani aparat kepolisian, sementara pihaknya fokus memastikan pemenuhan hak anak, termasuk akses pendidikan.
“Kami ingin memastikan anak tetap bisa mengikuti ujian akhir. Pendidikan adalah hak dasar yang tidak boleh terputus,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Nunut Rivaldo Simanjuntak, menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
Menurutnya, pendekatan yang diterapkan mengedepankan pembinaan dan perlindungan, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
“Proses hukum tetap berjalan profesional, namun masa depan pendidikan anak juga menjadi perhatian bersama,” katanya, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pelajar tingkat SMP dan dugaan penggunaan bahan berbahaya. Pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak.
Tentunya melalui sinergi lintas instansi, diharapkan siswa yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum dengan pendampingan yang tepat sekaligus tetap mempersiapkan diri menghadapi ujian akhir dalam beberapa bulan mendatang. [ RED ]
source : Humas Polres Kubu Raya
