Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Polres Sekadau Tetapkan 6 Tersangka Penyekapan di PT BSL
Sekadau

Polres Sekadau Tetapkan 6 Tersangka Penyekapan di PT BSL

Last updated: 20/11/2023 10:55
19/11/2023
Sekadau
Share

FOTO : Ilustrasi tangan orang diborgol (Ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

POLRES Sekadau menetapkan enam tersangka dalam kasus penyekapan orang di lingkungan PT Bintang Sawit Lestari, Kamis (16/11/2023).

Keenam tersangka penyekapan di lingkungan perusahaan kelapa sawit beroperasi wilayah Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu tersebut, yakni berinisial M, MA, S, R, AG, dan AT.

Para tersangka ini dikenakan pasal 170 (1) KUHP. Dan atau pasal 351 KUHP.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono pada menuturkan pengungkapkan kasus tersebut, setelah pihaknya pada Kamis, (16/11/2023) dan Kapolsek Sekadau Hulu menerima informasi tentang adanya penyekapan di area perusahaan tersebut.

Lantas, tak pakai lama tim gabungan meluncur ke lokasi. Dan berhasil membebaskan lima karyawan yang telah disekap.

Menurut Rahmad, pihaknya menemukan beberapa fakta, pada tanggal 1 November 2023, ada 7 karyawan melarikan diri dari PT. BSL. Kemudian, dua diantaranya berhasil melarikan diri. Sementara 5 lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT. BSL.

Selanjutnya kata Rahmad, kedua karyawan yang berhasil melarikan diri berinisial R dari Jatim dan N dari Jabar. Sedangkan lima karyawan yang ditangkap kembali, berinisial S dari Jatim, A dari Jatim, Y dari Jatim, I dari Jatim, dan H dari Jateng.

“Informasi yang kami terima. Mereka yang ditangkap dibawa kembali ke mess dengan cara diborgol dan dipukuli oleh oknum pihak manajemen PT. BSL. Di dalam mess, mereka diborgol dan dikunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB,” bebernya, Minggu (19/11/2023).

Usai itu sambung Rahmad, para karyawan tersebut dibawa ke pendopo kantor PT. BSL. Dan kelima karyawan itu kembali menerima perlakuan kekerasan dengan tangan diborgol dan baru dibebaskan pada pukul 18.00 WIB.

“KTP dan Handphone mereka dirampas oleh pihak manajemen, dan jika ingin mengambilnya, mereka harus membayar sebesar Rp 6 juta,” timpalnya.

Tak cukup sampai disitu, kelima karyawan yang sempat melarikan diri tersebut diapelkan di depan karyawan lainnya.

Kemudian, pihak perusahaan memberitahu karyawan lain agar tidak melarikan diri dan kelima orang tersebut dijadikan contoh.

“Ketika tim gabungan tiba di camp PT. BSL. Ada sekitar 38 karyawan meminta perlindungan dari polisi. Mereka mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar. Para karyawan telah selamat dan kemudian dimintai keterangan,” paparnya.

Ditambahkan, untuk penyelesaian hak-hak karyawan. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kajari Sekadau untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT. BSL tersebut. (doni/res)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Penyekapan karyawanpenyekapan PT BSLPolres sekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Jauh-jauh dari Pontianak ke Sekadau, Niat Jenguk Anak, Liat Motor Parkir Langsung Dilarikan, Akhirnya Ditangkap Polisi

01/03/2026

Warga Pertanyakan Izin Penumpukan Puluhan Ton Cangkang Sawit di Peniti

26/02/2026

Tabrakan Mobil dan Motor di Desa Peniti, Satu Pengendara Luka Berat

22/02/2026

Ini Pesan Aron, Saat Lantik Pengurus DAD Kecamatan se Kabupaten Sekadau

20/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang