Sekadau,radar-kalbar.com-Mempertanyakan mengenai keberadaan PT. Finantara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sekadau. Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanna (LHK).
Kedatangan Komisi II tersebut terkait lahan yang sudah lama ditelantarkan oleh Finantara lahan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola oleh Finantara di wilayah Kabupaten Sekadau, pada KamisĀ (16/1/2020)
Melaui pesan singkatnya Ketua Komisi II Yodi Setiawan mengatakan, bahwa konsultasi itu dilakukan guna meminta agar kementerian LHK mengambil langkah, guna mengatasi ijin lahan yang diberikan kepada PT.Finantara yang sudah lama ditelantarkan. Sehinga warga yang tingal di wilayah PT. Finantara sulit untuk mengelola lahan tersebut, karna ada ijin untuk perusahaan tersebut.
“Kami minta agar kementerian LHK memanggil PT. Finantara sebagai pengelola HTI di wilayah Kabupaten Sekadau untuk mempertanggungjawabkannlahan yang ditelantarkan selama ini,” kata Yodi (18/1/2020) di Sekadau.
Politikus dari partai Gerindra ini mengatakan, bahwa lahan HTI yang ditanami pohon Albasia oleh PT. Finantara di wilayah Belitang Hilir dan Sekadau Hilir hingga kini tidak jelas pengelolaannya. Sebab, selama beberapa tahun PT. Finantara terkesan vakum.
“Kita tidak tahu apakah tanaman pernah dipanen atau tidak,” kata Yodi mempertanyakan.
Sebab, menurut Yodi dengan terlantarnya lahan milik PT. Finantara sudah melangar perjanjian dengan masyarakat, pada saat pembebasan lahan.
“Bahkan sewaktu pembebasan lahan perusahaan pernah berjanji akan memberi lapangan kerja kepada masyarakat, bahkan mereka juga berjanji akan membuka dan merawat infrastruktur. Janji Ini tidak pernah ditepati,” kata Yodi
Untuk itu ia juga meminta agar, Pemkab Sekadau ikut aktif dalam memikirkan kondisi tersebut.
“Kita juga harapkan pihak eksekutif ikut berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang bersangkutan. Karena ini merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui kami. Tolong ditindaklanjuti,” pinta Yodi.
Pewarta : sutarjo