Wagub Kalbar Serahkan SK Remisi Umum


FOTO : Momen penyerahan remisi umum secara simbolis oleh Wagub Kalbar didampingi Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalbar kepada perwakilan WBP (Ist)

Pewarta : Zen Zentha Zentara/Rilis Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar.

radarkalbar. com, PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) , Ria Norsan didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar (Kanwil Kemenkum HAM), Fery Monang Sihite menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada narapidana umum dan anak.

Kegiatan ini, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Tahun 2021. SK remisi ini diserahkan kepada perwakilan warga binaan, berlangsung di Aula Kantor Wilayah Lantai 2, pada Selasa (17/08/2021).

Sebelumnya mengikuti mengikuti sambutan Menteri Kemenkum HAM, Yasonna Laoly secara webinar.

Tampak hadir saat itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar, Kepala Bidang Hukum Kodam XII/Tanjungpura, Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Ketua Pengadilan Tinggi Kalbar, , Kepala BNN Kalbar, Komandan Lanud Supadio Pontianak, Komandan Lantamal XII Pontianak, Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kalbar dan Kepala UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian dalam Kota Pontianak.

“Memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terlepas pula terhadap para Warga Binaan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” ungkap Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM juga mengatakan pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrument dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai kesempatan dan kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga memberikan laporan bahwa pemberian RU tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp. 205 milyar.

Penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU I mencapai Rp. 201.329.640.000, sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp. 4.319.190.000 sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp. 205.648.830.000.

Pemerintah memberikan remisi kepada 134.430 orang Narapidana dan Anak, dimana sebanyak 2.491 orang dinyatakan langsung bebas. Khusus di Provinsi Kalimantan Barat, jumlah narapidana dan tahanan pertanggal 17 Agustus 2021 adalah 4.383 orang narapidana, dan 1.514 orang tahanan, dengan total 5.897 orang. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 3.048 orang, dengan rincian 2.018 orang pidana umum, dan 1.030 orang pidana khusus.

Secara simbolis SK Remisi ini diterima oleh Warga Binaan dari LPKA Kelas II Sungai Raya, Lapas Kelas IIA Pontianak, Rutan Kelas IIA Pontianak dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak.

Editor : Antonius


Like it? Share with your friends!