FOTO : Tim Unit Pidum Polres Sekadau bersama tersangka TM dan BB yang diamankan [ ist ]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – Pelarian seorang residivis berinisial TM (34) akhirnya terhenti di kawasan Pasar Sungai Durian, Kota Sintang.
Pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di dua titik berbeda di Kecamatan Sekadau Hilir berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Sekadau dan Sintang pada Selasa, (17/6/2025).
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan kehilangan motor yang diterima pihak kepolisian.
“Kejadian pertama dilaporkan pada 21 Mei 2025 oleh YP (18), warga BTN Astro Mandiri, Bokak Sebumbun, yang kehilangan Honda Supra X 125 miliknya. Kemudian, laporan kedua masuk pada 17 Juni dari korban LR (48) di Desa Gonis Tekam yang kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit setelah memarkirnya di teras rumah,” papar Iptu Zainal dalam keterangan, Rabu (18/6/2025).
Dari hasil penyelidikan mendalam oleh Unit Jatanras dan Pidum Satreskrim Polres Sekadau, polisi memperoleh petunjuk, jika pelaku berada di wilayah Sintang.
Setelah berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Sintang, TM berhasil diamankan beserta dua unit sepeda motor hasil curian yang masih berada dalam penguasaannya.
“Modusnya sederhana namun meresahkan. Pelaku berjalan kaki pada malam hari, mengincar kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan ganda. Setelah melihat situasi aman, ia mendorong motor ke tempat sepi sebelum kabur,” ungkap Zainal.
TM diketahui bukan pelaku baru. Ia adalah residivis yang pernah terlibat kasus pencurian ternak pada 2016 dan kasus narkotika tahun 2019 di wilayah Sintang. Kini, untuk ketiga kalinya, ia kembali berurusan dengan hukum.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan di Rutan Polres Sekadau. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi-lokasi lain,” tambahnya.
Iptu Zainal mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam mengamankan kendaraan bermotor, khususnya di malam hari.
“Pastikan kunci ganda digunakan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui call center darurat 110,” tutupnya. [ red]
Editor/publisher : Andika