Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Ketua Partai Ummat Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin ke Polisi
Pontianak

Ketua Partai Ummat Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin ke Polisi

Last updated: 19/03/2022 07:59
18/03/2022
Pontianak
Share

POTO : Ketua Partai Ummat didampingi sejumlah penasehat hukumnya (ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

DUA warga Kalimantan Barat, Bambang Widianto dan Akhmad Fauzi melaporkan Abraham Ben Moses alias Pendeta Saifudin Ibrahim atas konten youtube penghapusan 300 ayat Alquran ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, Jumat (18/3/2022). 

“Konten video yang dibuat dan diunggah oleh Abraham Ben Moses alias Pendeta Saifuddin Ibrahim dianggap telah membuat resah ummat Islam, dan mengancam kerukunan ummat beragama yang selama ini sudah terbina dan terjaga dengan baik,” kata Bambang Widianto dalam laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.

Kedatangan Bambang yang juga Ketua Partai Ummat Kalbar ini bersama pelapor lainnya, Akhmad Fauzi. Keduanya didampingi enam orang tim pengacara dengan juru bicara Denie Amiruddin SH MHum.

Dalam kronologinya, para pelpor menjelaskan pada Senin 14 Maret 2022 bertempat di Sekretariat DPW Partai Ummat Kalimantan Barat, pukul 09.30 WIB, Bambang tanpa sengaja melihat banyaknya video yang viral di media sosial Youtube Channel Saifuddin Ibrahim.

Dalam link pertama berjudul ‘Saifuddin pengecut, kabur ke Amerika karena gonggongan anjing’ video tersebut dibuat seseorang yang mengaku dirinya bernama Pendeta Saifuddin Ibrahim yang sudah berganti nama menjadi Abraham Ben Moses.

Saifuddin menjadi trending dan viral karena videonya yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat dari Alquran karena ayat-ayat tersebut dikatakannya intoleran dan memicu radikalisme.

Dalam akun Youtube channel tersebut pada menit ke 00:01:49,549 hingga 00:02:05,360, Abraham mengatakan,

“Indonesia susah gara-gara naik haji itu pesantren-pesantren ini malah mengajarkan hal-hal yang buruk. Hal-hal yang tidak bagus selama ini mengajarkan doktrin doktrin yang yang radikal itu di pesantren”

Kemudian pada menit 00:02:08,639 hingga 00:02:19,180, Saifuddin kembali membuat pernyataan, “atur itu kurikulum pesantren pesantren karena orang-orang keluar dari pesantren tuh langsung keluar jadi radikal.

Dilanjutkan pada menit 00:10:07,560 hingga 00:11:04,089 yang menytakana, “kalau mau Indonesia ini maju, kalau mau Indonesia ini damai sejahtera harus meninggalkan ajaran kitab suci itu yaitu kitab suci yang membolehkan membunuh manusia lain. Karena beda agama tinggalkan pembacaan kitab suci itu ya minimal yang saya usulkan itu ada tiga ratus ayat-ayat yang harus mungkin di skip atau ya jangan dibaca deh Jadi kalau ketemu ayat-ayat yang sudah saya Tunjukkan itu jangan dibaca karena tidak membawa kedamaian bagi bangsa kita Indonesia ini”

Saat menonton tayangan video itu, pelapor Bambang bersama Akhmad Fauzi. S, M. Farid Riza dan Hasan Basri yang kebetulan berada di tempat yang sama. Atas peristiwa tersebut, para pelapor bersepakat membuat laporan kepolisian.

Dennie Amiruddin dikonfirmasi wartawan usai mendampingi para pelapor menjelaskan laporan itu terkait dugaan tindak pidana Penistaan Agama melalui media sosial, tepatnya di akun Youtube channel. Hal ini sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bukti-bukti laporan sudah kami lengkapi antara lain copy video dari hasi unduh Youtube dan capture gambar dari tayangan tersebut. Kemudian ada juga transkrip dari video yang kami sertakan. Pengaduan kami sudah diterma dan akan ditindaklanjuti kepolisian,” papar Dennie yang juga akademisi Universitas Muhammadiyah Pontianak ini. (rdo)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

30/04/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Momen May Day 2026, GMKI Pontianak Soroti Upah Layak, BPJS, hingga Kekerasan Pekerja

30/04/2026

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang