Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Peristiwa > Tim Reskrim Polres Sanggau Amankan Penimbun BBM di Tayan Hilir
Peristiwa

Tim Reskrim Polres Sanggau Amankan Penimbun BBM di Tayan Hilir

Last updated: 18/01/2019 18:07
18/01/2019
Peristiwa
Share

Sanggau (radar-kalbar.com)- Kedapatan menimbun BBM jenis solar, memuluskan langkah AH, salah seorang warga Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, menjadi penghuni hotel prodeo Mapolres Sanggau, sejak Selasa (15/1).
AH diamankan tim Satreskrim Polres Sanggau, saat berada di rumahnya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 2,1 ton solar.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi saat press rilis pada Jumat (18/1) menuturkan solar bersubsidi yang ditimbun oleh tersangka tersebut untuk dijual kembali dengan maksud mencari keuntungan.
Kemudian, penangkapan tersangka AH, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Tersangka ini mengumpulkan solar dari para sopir dan masyarakat sekitar yang mengantri di SPBU.  Kemudian dia beli untuk ditampung atau ditimbun, yang kemudian dijual kembali yang membutuhkan,” ungkap mantan Kapolsek Kapuas Hulu ini.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, aksi penimbunan BBM jenis solar tersebut sudah dilakoninya selama kurang lebih tiga bulan.
Kendati demikian, Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menegaskan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut, termasuk dengan siapa yang paling sering menjual kepada tersangka. Lantas kemana saja pelaku ini menjualnya.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Oleh karenanya kita dalami terus, siapa yang menjual. Dan kemana dia menjual, apakah kepada orang perorang atau kepada perusahaan. Saya yakin pelaku ini tidak berdiri sendiri,” bebernya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas huruf C dan D yaitu tentang penimbunan dan tata niaga BBM.
Disamping mengamankan pelaku penimbunan BBM ini. Pria dengan dua melati dipundak ini juga merilis pengungkapan judi toto gelap (togel) lintas negara di perbatasan Entikong. Dan beromset jutaan rupiah.

Pewarta : Jonathan K
Editor.     : @admin

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Terpopuler Bulan Ini

KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

26/04/2025
Harapan Baru dari Jalan Lama, Jalur Tayan – Meliau Akan Ditingkatkan Lewat Dana DBH Sawit Rp 9 Miliar
13/04/2025
Dibalik Keset Kaki, Akhir Sebuah Peredaran Narkoba di Meliau Hulu
26/04/2025
Ruas Jalan Meliau – Tayan Tidak Baik-baik Saja, Warga Swadaya Semen Jembatan di Dusun Temurak
13/04/2025
Sungai Tercemar, Warga Resah, Pansus LKPj DPRD Kayong Utara Tinjau Desa Riam Berasap Jaya
08/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Rumah Warga di Desa Lumut Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

23 jam lalu

Tangis di Balik Musibah, Ketika Satu Sudut Pesantren Al Hazza’ Sekayam Menjadi Arang

07/05/2025

Tragedi di Balik Jeruji, Seorang Warga Binaan Rutan Sambas Akhiri Hidup di Toilet Masjid

28/04/2025

Musibah di Balai Karangan, Rumah Ludes Terbakar, Kerugian Capai Setengah Miliar Rupiah

28/04/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang