Sanggau (radar-kalbar.com)- Kedapatan menimbun BBM jenis solar, memuluskan langkah AH, salah seorang warga Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, menjadi penghuni hotel prodeo Mapolres Sanggau, sejak Selasa (15/1).
AH diamankan tim Satreskrim Polres Sanggau, saat berada di rumahnya. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 2,1 ton solar.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi saat press rilis pada Jumat (18/1) menuturkan solar bersubsidi yang ditimbun oleh tersangka tersebut untuk dijual kembali dengan maksud mencari keuntungan.
Kemudian, penangkapan tersangka AH, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Tersangka ini mengumpulkan solar dari para sopir dan masyarakat sekitar yang mengantri di SPBU. Kemudian dia beli untuk ditampung atau ditimbun, yang kemudian dijual kembali yang membutuhkan,” ungkap mantan Kapolsek Kapuas Hulu ini.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, aksi penimbunan BBM jenis solar tersebut sudah dilakoninya selama kurang lebih tiga bulan.
Kendati demikian, Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi menegaskan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut, termasuk dengan siapa yang paling sering menjual kepada tersangka. Lantas kemana saja pelaku ini menjualnya.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Oleh karenanya kita dalami terus, siapa yang menjual. Dan kemana dia menjual, apakah kepada orang perorang atau kepada perusahaan. Saya yakin pelaku ini tidak berdiri sendiri,” bebernya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas huruf C dan D yaitu tentang penimbunan dan tata niaga BBM.
Disamping mengamankan pelaku penimbunan BBM ini. Pria dengan dua melati dipundak ini juga merilis pengungkapan judi toto gelap (togel) lintas negara di perbatasan Entikong. Dan beromset jutaan rupiah.
Pewarta : Jonathan K
Editor. : @admin