Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > FW LSM Indonesia Pelototin Penggunaan Dana PEN Pinjaman Pemkot Singkawang
Pontianak

FW LSM Indonesia Pelototin Penggunaan Dana PEN Pinjaman Pemkot Singkawang

Last updated: 18/11/2021 00:10
17/11/2021
Pontianak
Share

FOTO : Ketua FW LSM Indonesia Sukahar SH dan Penasehat Hukum FW LSM Indonesia, Sujanto SH (Ist)

Pewarta/sumber : Rilis FW LSM Indonesia/L/WDS

radarkalbar. com, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menggelontorkan dana sebesar Rp 6,9 Milyar dialokasi untuk peningkatan jalan (Jalan rabat beton) dengan concrete treated base (CTB).

Jalan yang dilaksanakan peningkatan itu, yakni ruas kawasan Terminal Induk hingga Simpang VIP Kota Singkawang. Namun tak disebutkan panjang dan lebar penanganan pekerjaan jalan tersebut. Sementara, pelaksana pada pekerjaan proyek ini di menangkan oleh PT. Anugerah senilai Rp 6.938.763.863,25

Menariknya, dana cukup fantastis itu dirogoh dari kantong dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sebelumnya dipinjam Pemkot Singkawang sebesar Rp 200 Milyar. Lantas dengan masa pembayaran selama 8 tahun dari APBD Pemkot Singkawang tersebut.

Mencermati hal ini, memantik Ketua Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW LSM) Sukahar SH, MH dan Penasehat Hukum organisasi ini, Sujanto SH angkat bicara, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pekerjaan jalan tani ini, tidak dicantumkan berapa panjang jalan yang akan di bangun. Selain itu menemukan adanya dugaan pengerjaan terkesan asal-asalan.

Pasalnya, terlihat sepanjang jalan mengeluarkan debu batu yang bermunculan timbul di permukaan jalan yang sangat dianggap tidak layak dari sebuah proyek yang dianggarkan dari dana PEN yang cukup fantastis.

“Saya selaku Ketua Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia harus kritis terhadap pembangunan yang menggunakan uang rakyat yang di kelola oleh pemerintah. Salah satunya dana PEN yang dikelola oleh Pemkot Singkawang. Mengenai anggaran proyek jalan yang dibanderol sangat fantastis jumlahnya senilai Rp 6,9 miliar lebih, yang digunakan untuk membuat jalan rabat beton, ” ungkapnya.

Untuk itu Sukahar meminta aparat penegak hukum (APH) atau Kejaksaan Negeri Singkawang atau Kejati Kalbar maupun Polres Kota Singkawang bahkan Polda Kalbar untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaksanaan pekerjaan jalan rabat beton yang dianggarkan dari dana PEN tersebut.

“Nah, ada satu titik badan jalan yang baru dikerjakan pada proyek pembangunan jalan di Terminal Induk ambruk, papan beton patah saat mobil melintas. Ini bukti adanya dugaan pengerjaan terkesan asal-asalkan. Sebab, saat jalan yang dikerjakan tidak diperhatikan kualitas bahannya,” ucap pria yang dikenal cukup vokal ini.

Terpisah, Penasehat Hukum FW LSM Indonesia, Sujanto, S.H mengatakan penggunaan anggaran dana PEN oleh Pemkot Singkawang ini ada indikasi temuan kerugian negara dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ia juga menekankan sosial kontrol sosial diperketat untuk mengawasi semua pekerjaan proyek jalan dan bangunan yang menggunakan dana PEN supaya mempersempit penyelewengan penggunaan anggaran dan supaya tidak ada celah terjadinya indikasi korupsi.

Ia juga menyayangkan adanya intimidasi terhadap wartawan. Kejadian itu pada tanggal 15 November 2021 lalu. Saat itu sejumlah awak media sedang melakukan peliputan dan investigasi, tiba-tiba didatangi oleh seseorang atau oknum yang mengaku sebagai pengawas lapangan proyek Terminal Induk tersebut dan mengancam wartawan dengan kalimat, “Awas kalian ya, jangan macam-macam.”

Hal ini sangat disesalkan, semestinya selaku pengawas lapangan lebih terbuka dan dapat memberikan informasi.

Sujanto mengecam keras sikap arogansi dan perbuatan tidak menyenangkan yang di lakukan oleh oknum pengawas proyek tersebut.

Sejatinya kata Sujanto, jurnalis atau wartawan itu bekerja dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Karena itu, semua narasumber termasuk direktur, kita minta dia menghormati Undang-undang. Di negara kita ini ada aturan main. Kita (wartawan) bekerja dilindungi Undang-undang,” tegasnya, Rabu (17/11 2021).

Menurut Sujanto, dalam menjalankan profesi, jurnalis berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dimana, ada hak tolak berupa embargo bisa digunakan narasumber jika saat dikonfirmasi, belum bisa memberikan jawaban yang tepat.

“Saat dikonfirmasi, tapi tak punya jawaban, narasumber menyampaikan embargo itu. Tapi kalau marah dan memaki wartawan, serta mengancam keselamatan jiwa itu bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku,”katanya.

Ditegaskan, dalam aturan hukum yang mengatur pers, juga terdapat sanksi pidana bagi pihak tertentu yang menghalang-halangi tugas jurnalis dalam memperoleh informasi.

“Saya mengecam keras terhadap perilaku oknum pengawas proyek yang arogan seperti itu. Itu masuk kategori tindak kekerasan terhadap jurnalis,“ucapnya.

Dia pun menjelaskan tentang UU Nomor 40 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1, yang menjelaskan tentang ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta, jika menghalangi kerja jurnalis.

Kerja jurnalistik seperti hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi, dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3) UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Terutama terkait peliputan yang menyangkut kepentingan umum sebagai bentuk kontrol publik,”ucap Sujanto, S.H.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor pelaksana PT. Anugerah dan instansi terkait dengan proyek tersebut di Kota Singkawang belum dapat diminta keterangan dan konfirmasinya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dana PEN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026
Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar
04/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

RSUD dr Soedarso Overflow, Keselamatan Pasien dan Hak Konstitusional Warga Kalbar Terancam, Ini Kata Pengamat

16 jam lalu

Akhirnya Kasus Oli Palsu P21, Edy Chow pun Ditahan

09/07/2026

Buntut Pemadaman Listrik : Seribuan Massa BPM Kalbar Akan ‘Kepung’ Tiga Titik Vital PLN

06/07/2026

Sah, Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalbar

05/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang