4 Orang Pencuri Buah Kelapa Sawit di PT LIP Ditangkap Tim Polsek Ngabang


FOTO : Keempat tersangka pencurian kelapa sawit di PT LIP yang ditangkap Tim Polsek Ngabang [ist]

Tim redaksi – radarkalbar.com

LANDAK – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Ngabang, Polres Landak menangkap empat tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT Lingkaran Indah Plantation (PT LIP) pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kapolsek Ngabang AKP Prambudi mengungkapkan kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (21/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, di lokasi PT LIP, kebun plasma Afdeling 6 Blok L 27/28 Dusun Dara Itam, Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo.

Menurut Prambudi, kejadian itu bermula saat Sarinus dan rekan-rekannya melihat sebuah mobil pickup Grand Max warna hitam yang dikemudikan oleh salah seorang tersangka berinisial Jo, masuk ke area kebun dengan meminta izin, dengan alasan untuk mengambil buah kelapa sawit milik seorang berinisial SY, dengan bersama tersangka lainnya,

Namun, setelah diamati oleh satpam PT LIP, ternyata mobil itu memasuki Afdling 6 Blok L 27/28 dan mengangkut 94 tandan buah sawit dengan berat total 1490 kilogram.

Lantas, anggota Satpam kemudian menghentikan mobil tersebut dan menyuruh para pelaku untuk menurunkan kembali buah sawit yang telah dicuri.

“Berdasarkan laporan dari PT LIP, menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 4.218.190,00, dan melaporkan kejadian itu,” terangnya.

Mendapati adanya laporan, Unit Reskrim Polsek Ngabang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang kooperatif dan mengakui perbuatannya, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka masing-masing RAM (35), SAK (34) dan AJ (42) serta PA (16) warga Desa Tae, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Landak. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka lakukan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 94 tandan buah sawit dan dua buah tonjok. [Heri Humas Polres Landak]


Like it? Share with your friends!