Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Landak > 4 Orang Pencuri Buah Kelapa Sawit di PT LIP Ditangkap Tim Polsek Ngabang
Landak

4 Orang Pencuri Buah Kelapa Sawit di PT LIP Ditangkap Tim Polsek Ngabang

Last updated: 20/05/2024 01:29
17/05/2024
Landak
Share

FOTO : Keempat tersangka pencurian kelapa sawit di PT LIP yang ditangkap Tim Polsek Ngabang [ist]

Tim redaksi – radarkalbar.com

LANDAK – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Ngabang, Polres Landak menangkap empat tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT Lingkaran Indah Plantation (PT LIP) pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kapolsek Ngabang AKP Prambudi mengungkapkan kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (21/4/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, di lokasi PT LIP, kebun plasma Afdeling 6 Blok L 27/28 Dusun Dara Itam, Desa Dara Itam, Kecamatan Jelimpo.

Menurut Prambudi, kejadian itu bermula saat Sarinus dan rekan-rekannya melihat sebuah mobil pickup Grand Max warna hitam yang dikemudikan oleh salah seorang tersangka berinisial Jo, masuk ke area kebun dengan meminta izin, dengan alasan untuk mengambil buah kelapa sawit milik seorang berinisial SY, dengan bersama tersangka lainnya,

Namun, setelah diamati oleh satpam PT LIP, ternyata mobil itu memasuki Afdling 6 Blok L 27/28 dan mengangkut 94 tandan buah sawit dengan berat total 1490 kilogram.

Lantas, anggota Satpam kemudian menghentikan mobil tersebut dan menyuruh para pelaku untuk menurunkan kembali buah sawit yang telah dicuri.

“Berdasarkan laporan dari PT LIP, menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 4.218.190,00, dan melaporkan kejadian itu,” terangnya.

Mendapati adanya laporan, Unit Reskrim Polsek Ngabang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang kooperatif dan mengakui perbuatannya, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka masing-masing RAM (35), SAK (34) dan AJ (42) serta PA (16) warga Desa Tae, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Landak. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan setiap tindakan kriminal yang mereka lakukan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 94 tandan buah sawit dan dua buah tonjok. [Heri Humas Polres Landak]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kabupaten LandakKecamatan Jelimpopencurian kelapa sawitPT LIP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026

Kantongi 20 Paket Sabu, Pemuda di Menyuke Diringkus Satresnarkoba Polres Landak

13/03/2026

Polsek Mandor Sita 21 Knalpot Brong dalam Razia di Dua Sekolah

25/02/2026

Satreskrim Polres Landak Amankan Tersangka Perkosaan terhadap Penyandang Disabilitas

25/01/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang