Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Belasan Penjudi di Pulau Tayan Digrebek Resmob Polda Kalbar
Hukum

Belasan Penjudi di Pulau Tayan Digrebek Resmob Polda Kalbar

Last updated: 18/03/2020 06:46
17/03/2020
Hukum
Share

Pontianak, radar-kalbar.com– Belasan penjudi sedang menggelar perjudian jenis Liong Fu di kawasan Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau tak berkutik saat digrebek Tim 2 Resmob Direktorat Reskrimum Polda Kalbar, Minggu (15/3/2020).

Dalam penggrebekan itu petugas bukan hanya mengamankan belasan penjudi saja. Namun, uang tunai sebanyak Rp 11 juta, 14 pemain judi, 1 bandar dan pemilik rumah digelandang ke Mapolda Kalbar.

Direktur Reserse Krimnal Umum Kombes Pol Veris Septiansyah membeberkan, pengungkapan kasus perjudian ini dilakukan oleh Tim 2 Resmob berkat adanya informasi dari masyarakat setempat.

“Ya, pada Minggu (15/3/2020) malam, Tim 2 Resmob Dit Reskrimum melakukan penangkapan terhadap belasan orang yang sedang bermain judi jenis liong fu dalam sebuah rumah di Pulau Tayan Utara Tayan Hilir Sanggau,” ungkapnya

Menurut Veris pengungkapan diawali adanya laporan dari masyarakat sekitar ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat bermain judi.

Kemudian menindak lanjuti informasi tersebut Tim 2 Resmob melakukan penyelidikan dan pengintaian dan sekira pukul 22.00 Wib langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan para pemain, bandar, tuan rumah dan alat alat yang diduga digunakan sebagau alat perjudian jenis liong fu, serta uang tunai Rp 11 juta yang digunakan untuk bermain.

Ada pun pelaku yang diamankan pemilik rumah berinisial B (41), seorang bandar berinisial A (50), dan 14 pemain dengan inisial WR (53), S (25), H (31), H (30), AL (39), HS (31), P (42), R (52), A (41), Y (28), SK (27), F (31), FL (47), dan A (36).

“Barang bukti yang diamankan dari lokasi yaitu uang tunai sebesar Rp 11.420.000, dadu liong fu, 1 helai lapak, dan alat lainya yang digunakan untuk bermain judi,” timpalnya

Ditegaskan, hingga saat ini  semua pelaku masih dilakukan serangkaian pemeriksaan untuk selanjutnya diproses hukum yang berlaku.

Sumber : Humas Polda Kalbar.
Editor     : @dmin.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:GrebekPenjudiPolda kalbarResmobTayan hilir
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Komplotan Pencuri Ban dan Velg Truk di Ketapang, Akhirnya Ditangkap Polisi

18 jam lalu

Rudapaksa Adik Ipar, Pria Ini Ditangkap Polisi

14/09/2025

Janji Bangun Desa Berujung Dusta, Mantan Kades Bentunai Sambas Korupsi Dana Rp 562 Juta

12/09/2025

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

11/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang