Pontianak,radar-kalbar.com– Sedikitnya 400 batang kayu diduga ilegal diamankan Tim Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Polisi Air Udara Polda Kalbar.
Bersamaan barang bukti (BB) berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak 400. Petugas juga mengamankan seorang pria beriniasial K.
Saat diamankan kayu itu berada di perairan Sungai Landak.
Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta pada Senin (17/2/2020) pada tanggal 6 Februari 2019 lalu, di perairan Sungai Landak, Kecamatan Ambawang didapati seorang pria yang sedang melakukan pengangkutan kayu dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Berkah Delima.
“Saat dilakukan pemeriksaan pada kapal yang mengangkut kayu tersebut, tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),”ujarnya.
Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan, ada proses pengambilan keterangan saksi ahli juga.
Maraknya pengungkapan kasus tindak pidana illegal loging yang melalui jalur perairan oleh Dit Polairud Polda Kalbar akhir akhir ini. Untuk Polda Kalbar mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan hutan secara illegal dan tidak sesuai prosedur.
Sumber : Humas Polda Kalbar