Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tahap II Rampung, Tersangka RS yang Terbelit Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidangkan
HukumPontianak

Tahap II Rampung, Tersangka RS yang Terbelit Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidangkan

Last updated: 16/12/2025 21:01
16/12/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Penyerahan tersangka dan BB kepada Penuntut Umum, pada Selasa, 16 Desember 2025 [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar pada Tahun 2015, yang merugikan keuangan negara hampir Rp 40 miliar kini memasuki babak baru.

Setelah Penyidik Kejati Kalbar melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Penuntut Umum, pada Selasa (16/12/2025).

Penyerahan itu, meliputi tersangka Ricky Sandy (RS) dan barang bukti (BB) pada kasus dugaan korupsi tersebut.

Tentunya, dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut.

Dalam keterangannya Emilwan menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II menandai kesiapan perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Kalbar berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Emilwan juga menekankan Kejaksaan tidak akan mentoleransi setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset perbankan daerah.

Untuk kepentingan penuntutan, tersangka RS selanjutnya ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Mari kita kawal bersama proses perkara ini hingga tuntas dan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” pintanya. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bank KalbarKajati KalbarKejati KalbarPengadaan tanah Bank KalbarPenuntut Umum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
23 jam lalu
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Praperadilan Ditolak, Polres Kubu Raya Pastikan Penyidikan Kasus Sajam di Batu Ampar Sah Secara Hukum

7 menit lalu

Polda Kalbar Pecat Oknum Terlibat Sabu 0,5 Kg, Buktikan Tak Ada Tebang Pilih

44 menit lalu

Kejati Kalbar Bidik Predikat WBBM, Modal Kepercayaan Publik 80 Persen Jadi Taruhan

21 menit lalu

Masih Soal Dugaan Korupsi Tambang, Tim Kejati Kalbar Geledah Sebuah Rumah di Komplek Paris Royal Residence Pontianak, Temukan Sejumlah Dokumen Penting, Siapa Punya ya?

12 jam lalu

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang