Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Penyidik Kejati Tahan Oknum MF Ketua Pengadaan Tanah Bank Kalbar
Pontianak

Penyidik Kejati Tahan Oknum MF Ketua Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Last updated: 16/10/2024 21:32
16/10/2024
Pontianak
Share

FOTO : Aspidsus Kejati Kalbar, Siju saat menggekar konferensi pers, Rabu (16/10/2024) terkait dengan penahanan tersangka baru pengadaan tanah Bank Kalbar [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar terus menggelinding bagaikan bola panas.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) telah menahan dua orang tersangka yakni berinisial S yang menjabat Direktur Utama (Dirut) Tahun 2015. Dan SI menjabat Direktur Umum (Dirum) Tahun 2015.

Lantas, keduanya lebih dahulu menjadi penghuni “hotel prodeo” milik Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak.

Kali ini, Penyidik Kejati Kalbar menahan tersangka ketiga yakni berinisial MF, yang merupakan Ketua pengadaan.

“Ya, hari ini, kita menahan tersangka MF. Dan akan ditahan di Rutan Pontianak selama 20 hari. MF ada kaitan dengan kedua tersangka sebelumnya yakni S, SI. Dimana ada pemufakatan jahat untuk masalah pengadaan tanah Bank Kalbar,” ungkap Aspidsus Kejati Kalbar dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (16/10/2024).

Menurut Siju, pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi. Dan kerugian negara sekitar Rp 30 Miliar.

“Kita masih melakukan penyidikan mendalam. Jika ada beberapa pihak yang bisa diminta pertanggungjawaban tentu akan ada kelanjutan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Bank Kalbar ada kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat pada tahun 2015 dengan Total Harga Perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750, dengan luas tanah seluas 7.883 meter persegi.

Namun, pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut, dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 yang telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan hal itu, Penyidik Kejati Kalbar menetapkan ketiga tersangka yang secara hukum diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[SrY/MK/r**]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bank KalbarKetua PengadaanKorupsi pengadaan tanahmantan Dirummantan Dirut
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

20 jam lalu

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

Antre Berjam-jam Demi Dapur Tetap Menyala, Warga Kalbar Kesulitan Gas LPG 3 Kg, H Badrun : Ini Jelas Tidak Adil

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang