FOTO : Salah satu adegan rekonstruksi suami bunuh istri secara sadis [ ist ]
Doni – radarkalbar.com
SEKADAU – Kasus penganiayaan berat berujung maut yang menggemparkan warga Sekadau kembali menjadi sorotan, usai Polres Sekadau menggelar rekonstruksi pada Rabu (16/4/2025).
Dalam rekonstruksi yang berlangsung di ruang Satuan Reskrim, tersangka SH (36) memperagakan 16 adegan kekerasan yang dilakukannya terhadap sang istri, MR (33), hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi tersebut dihadiri langsung oleh penyidik, jaksa, serta kuasa hukum tersangka.
Menurut Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, kejadian tragis itu bermula dari cekcok rumah tangga yang berubah menjadi tindak kekerasan brutal.
“Pertengkaran terjadi pada 29 Desember 2024 di kamar rumah mereka di Dusun Riam Panjang. Dalam kondisi emosi, tersangka mengejar korban dengan membawa parang, lalu membacok serta memukul wajah korban dengan batu. Jari korban bahkan putus saat mencoba menangkis serangan,” ungkapnya.
Ia menuturkan usai melakukan aksinya, SH sempat berupaya bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangannya menggunakan parang. Namun nyawanya berhasil diselamatkan dan kini tengah menjalani proses hukum.
Polres Sekadau menegaskan pentingnya komunikasi sehat dalam rumah tangga serta mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan bukan solusi.
“Kami membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak KDRT,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras konflik dalam rumah tangga harus diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan yang justru membawa petaka.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [ red ]
editor : Muhammad Khusyairi