Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Angkut 6 Ton BBM Bersubdisi, Kapal Ikan Diamankan Dit Polairud Polda Kalbar
Hukum

Angkut 6 Ton BBM Bersubdisi, Kapal Ikan Diamankan Dit Polairud Polda Kalbar

Last updated: 16/03/2020 09:47
16/03/2020
Hukum
Share

Pontianak, radar -kalbar.com- Sebanyak 6 non BBM bersubsidi diamankan Subdit Peneggakkan Hukum ( Gakkum ) Polairud Polda Kalbar dari sebuah kapal di muara laut Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara.

Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta melalu Kasubdit Gakkum AKBP Jamhury mengkonfirmasi pengungkapan upaya penyeludupan bahan bakar minyak tersebut. Ia mengatakan penangkapan terhadap sebuah kapal yang mengangkut BBM ini diawali dari informasi masyarakat.

Jamhury juga mengungkapkan kronologis pengungkapan terhadap sebuah kapal ikan tersebut.

“Telah diamankan BBM Bersubsidi dari penindakan yang dilakukan tim Subdit Gakkum Dit Polaiurd Polda Kalbar pada Jumat 13 Maret 2020. Diawali dari informasi masyarakar dan dilakukan penyelidikan oleh tim” tuturnya Senin 16 Maret 2020.

Ia melanjutkan, sekitar pada pukul 16.30 Wib tepatnya Desa Pulau kumbang, Kecamatan Telok Batang Kabupaten Kayong Utara didapti sebuah kapal yang dicurigai tersebut dengan identitas KM Karya Bersama 1A GT 30.

“Dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, dan tim berhasil menemukan 30 Drum yang terdiri dari 28 Drum berisi solar dan 2 Drum berisi Pertalite. Setelah dilakukan pemeriksaaan singkat di lokasi, kapal KM Karya Bersama ini juga tidak dilengkapi surat ijin berlayar,” tambahnya.

Para tersangka ini terancam dikenakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI no. 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara.

AKBP Jamhury kembali menjelaskan bahwa dari pengungkapan ini sebanyak 7 anak buah kapal (abk) diamankan dan dilakukan pengembangan terhadap pemilki kapal dengan inisial TTS warga Pontianak.

“Saat ini barang bukti baik berupa BBM sebanyak 30drum, 1 buah Kapal dan ABKnya sudah dibawa kedermaga Dit Polaiurd Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tutupnya

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polda Kalbar

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BBM BersubsidiPolairudPolda kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
Dari Persiwah ke Sambas, Jejak Abadi Ruslan M Saleh Kini Hanya Tinggal Kenangan, Ia Telah Berpulang Dipanggil sang Khalik
09/09/2025

Berita Menarik Lainnya

Janji Bangun Desa Berujung Dusta, Mantan Kades Bentunai Sambas Korupsi Dana Rp 562 Juta

24 jam lalu

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

11/09/2025

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

11/09/2025

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

10/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang