FOTO : Tersangka berinisial JI, yang diamankan Tim Satreskrim Polres Sekadau [ ist ]
Pewarta : Doni | Editor : redaksi
SEKADAU [ radarkalbar.com ] – Tim Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel grounding milik PT PLN (Persero) yang terjadi di sejumlah gardu listrik di Kabupaten Sekadau.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JI (35) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di lima lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Zainal Abidin mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama mengungkapkan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan kabel grounding di beberapa gardu listrik. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi JI sebagai terduga pelaku.
Polisi kemudian mendatangi rumah JI di Desa Beringkai Raya, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian. Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sekadau guna menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, JI mengakui aksinya dengan memanjat tiang gardu menggunakan harness panjat sebelum memotong kabel grounding memakai tang. Kabel yang berhasil diambil kemudian digulung dan dijual kepada pengepul barang rongsokan.
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi serupa dilakukan di lima gardu listrik, terdiri atas dua gardu di Jalan Poros Menawai, Kecamatan Belitang Hilir, serta masing-masing satu gardu di Jalan Poros Sungai Akar, Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis, dan Jalan Poros Simpang Empat Kayu Lapis Kilometer 13 di Kecamatan Sekadau Hilir.
Menurut Iptu Zainal Abidin, dari lima lokasi tersebut, JI diduga mengambil sebanyak 10 kabel grounding yang dijual dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 3.135.000.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, tang potong, sepasang sepatu boots, harness panjat, obeng, dan kunci pas yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.
Atas dugaan perbuatannya, JI dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum.
Ia mengingatkan pencurian fasilitas kelistrikan tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu keandalan pasokan listrik serta membahayakan keselamatan masyarakat.
” Kita mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar gardu maupun instalasi kelistrikan,” imbuanya. [ red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
