FOTO : Tim Satreskrim Polres Kubu Raya, saat menangkap tersangka SG [ ist ]
Pewarta/editor : Admin radarkalbar.com
KUBU RAYA – Tim Satreskrim Polres Kubu Raya bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial SG (45) yang diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Tersangka diamankan setelah sempat menjadi buronan selama sekitar empat bulan.
Penangkapan dilakukan di kawasan Tanjung Hulu, Jumat (17/7/2026). Setelah diamankan, SG langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade Surdiansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka sebelumnya masuk dalam pencarian aparat setelah diduga melarikan diri pascalaporan yang diterima kepolisian.
“Benar, yang bersangkutan telah berhasil diamankan setelah kurang lebih empat bulan dalam pencarian. Saat ini tersangka menjalani proses penyidikan di Polres Kubu Raya,” kata Ade dalam keterangan pers, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga tindak pidana tersebut terjadi lebih dari satu kali. Korban diketahui masih berusia 12 tahun dan memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.
Lantas, Penyidik juga menduga tersangka menggunakan ancaman dan tekanan terhadap korban sehingga korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Sejauh ini penyidik menduga peristiwa itu terjadi sebanyak enam kali. Keterangan para saksi maupun alat bukti lainnya masih terus kami lengkapi untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ade.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku sempat meninggalkan tempat tinggalnya setelah mengetahui kasus tersebut ramai diperbincangkan melalui unggahan di media sosial.
Informasi itu, menurut polisi, membuat tersangka berusaha menghindari proses hukum hingga akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap.
Ade menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara utuh kronologi dan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.
Atas perkara tersebut, SG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kubu Raya. Polisi menyatakan perkara ini diproses dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak.
Sementara itu, identitas korban tidak dipublikasikan guna melindungi hak dan privasi anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber : Diolah dari rilis Humas Polres Kubu Raya
Publisher : Admin radarkalbar.com
