FOTO : Momen berfoto bersama usai berdamai di persidangan [ ist ]
Pewarta/editor : redaksi
PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis (15/10/2026) sore, sekitar pukul 15.30 WIB, agak lain dari biasanya. Setelah dua terdakwa kasus dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat, Robet dan Alex, secara resmi sepakat untuk berdamai di hadapan persidangan.
Proses perdamaian tersebut berlangsung khidmat dengan disaksikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak, penasihat hukum para terdakwa, serta belasan pengunjung sidang yang memadati ruangan.
Di depan meja hijau, Robet dan Alex secara terbuka menyatakan penyesalan mendalam dan mengakui seluruh perbuatan pidana yang dipersangkakan kepada mereka. Tak hanya itu, kedua terdakwa juga membenarkan tanpa bantahan seluruh keterangan saksi yang telah tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak.
Aksi saling maaf dan kesepakatan damai ini pun menyita perhatian publik. Mampukah pertobatan serta kesepakatan damai di ruang sidang ini memperingan hukuman atau bahkan mengubah arah tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa? Kepastian atas nasib hukum keduanya baru akan terjawab pada sidang lanjutan Kamis depan yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU.
Meskipun ikrar damai telah terucap, proses hukum tetap berjalan mengingat beratnya sangkaan pasal yang dijeratkan kepada Robet dan Alex tentunya tuduhan Percobaan Pembunuhan yang mana para terdakwa dijerat Pasal 17 ayat (4) KUHP Baru, yang menegaskan percobaan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Lantas, tuduhan Penganiayaan Berat: Sanksi pidana penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 354 KUHP (baik KUHP Lama maupun KUHP Baru) mengancam terdakwa dengan hukuman hingga 8 (delapan) tahun penjara. Apabila tindakan tersebut mengakibatkan kematian korban, ancaman pidana maksimal naik hingga 10 (sepuluh) tahun.
Majelis hakim menunda persidangan dan memutus akan kembali menggelar sidang pada Kamis pekan depan untuk mendengarkan pembacaan amar tuntutan dari Kejaksaan Negeri Pontianak. Mari kita ikuti bagaimana amar tuntutan JPU dari Kejari Pontianak [ red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
