FOTO : penampakan lokasi PETI di Dusun Kabang [ ist ]
Pewarta/editor : redaksi
BENGKAYANG [ radarkalbar.com ] – Tiga nyawa melayang di lubang tambang ilegal Dusun Kabang, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar akibat terindikasi lemahnya tindakan pencegahan dari aparat kepolisian setempat.
Tragedi longsor lokasi PETI pada Senin (12/10/2026) ini mendesak Kapolres Bengkayang dan Kapolda Kalbar untuk segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab—baik dari pemodal usaha maupun oknum yang membiarkan aktivitas ilegal tersebut menjamur.
Tiga pekerja dua di antaranya berinisial YN dan RN tewas seketika usai tebing galian di lokasi yang dikenal sebagai “Mas Mining” Kabang itu runtuh mendadak. Insiden ini membongkar fakta bahwa pembiaran terhadap praktik PETI terus berulang hingga memakan korban jiwa.
Keberadaan lokasi galian tambang skala besar di wilayah hukum Polsek Samalantan dan Polres Bengkayang tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas fungsi intelijen, pengawasan wilayah, serta upaya deteksi dini dari aparat penegak hukum setempat.
Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, baru memberikan respons setelah insiden berdarah tersebut terjadi dan ramai diberitakan.
”Kami siap menindaklanjuti kejadian tersebut,” ujar AKBP Syahirul Awab singkat saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Pernyataan senada juga tecermin dari baru diterjunkannya personel gabungan Satreskrim Polres Bengkayang dan Polsek Samalantan ke lokasi kejadian pasca-longsor untuk olah TKP dan pemeriksaan pihak pengelola berinisial TN.
Absennya langkah penertiban represif maupun preventif sebelum jatuhnya korban jiwa memperkuat dugaan tumpulnya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Bengkayang. Aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan alat berat, pekerja massal, serta lubang galian dalam dinilai mustahil tidak terdeteksi jika pengawasan wilayah berjalan optimal.
Tragedi Dusun Kabang kini menjadi pertaruhan kredibilitas Polresta Bengkayang dan Polda Kalbar. Masyarakat mendesak agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka pengelola lapangan, tetapi juga mengusut tuntas penyebab tidak adanya tindakan pencegahan sejak dini oleh aparat setempat. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
HAK JAWAB & KOREKSI
Redaksi membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Silakan hubungi kami melalui email/nomor WhatsApp redaksi untuk penyampaian hak jawab secara resmi.
PERINGATAN HAK CIPTA :
Seluruh konten/berita dalam halaman ini dilindungi oleh Undang-Undang. Mengutip, menyadur, menyalin, atau menggandakan sebagian maupun seluruh isi berita ini tanpa izin tertulis dari pihak redaksi merupakan pelanggaran hak cipta.
