Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Gelar Aksi di Polda dan Kejati, Ratusan Massa BPM Kalbar Tagih Ketegasan Hukum Kasus Oli dan Tambang Ilegal
Pontianak

Gelar Aksi di Polda dan Kejati, Ratusan Massa BPM Kalbar Tagih Ketegasan Hukum Kasus Oli dan Tambang Ilegal

Last updated: 16/10/2025 00:18
15/10/2025
Pontianak
Share

FOTO : Ketua BPM Kalbar, Gusti Eddy saat menyampaikan orasi, pada aksi massa, Rabu 15 September 2025 [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Terbukti, tekanan publik terhadap aparat hukum di Kalbar memuncak saat Barisan Pemuda Melayu (BPM) menggelar aksi besar-besaran, pada Rabu (15/10/2025).

Bukan hanya orasi, massa menghadirkan sindiran terbuka, bungkus Tolak Angin dikalungkan langsung ke pejabat Kejati sebagai pesan agar penanganan kasus oli palsu tidak “masuk angin”.

Sebanyak 567 peserta aksi mendatangi dua institusi sekaligus—Polda Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar untuk menyoroti dugaan mandeknya penahanan tersangka Edy Chow, yang diduga memproduksi dan mengedarkan oli palsu berbagai merek di wilayah Kalimantan Barat.

Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edi, menyuarakan tiga tuntutan utama penahanan segera terhadap Edy Chow, penindakan praktik tambang ilegal di kawasan Cagar Alam Bumi Khatulistiwa, serta pemrosesan oknum aparat yang dianggap melakukan pembiaran hukum.

Setelah menyampaikan aspirasi di Polda, massa bergerak ke Kejati Kalbar untuk menekan percepatan penuntutan kasus tersebut. Diketahui, berkas perkara Edy Chow sudah dilimpahkan penyidik Polda Kalbar ke pihak kejaksaan.

Di halaman Kejati, aksi BPM menarik perhatian publik lewat simbol sindiran keras.

Gusti Edi mengalungkan bungkus Tolak Angin kepada salah satu pejabat Kejati.

“Ini agar kasusnya tidak masuk angin,” ujarnya lantang, menyiratkan harapan agar aparat tidak melemah menghadapi tekanan pihak tertentu.

Berdasarkan penyidikan, Edy Chow diduga memproduksi dan mengedarkan oli palsu berbagai merek di Kalbar.

Barang itu disebut diperolehnya dari tiga orang berinisial WG, CEH, dan FO, yang disebut memiliki jaringan dengan pejabat tingkat pusat.

Dia juga diketahui anak sulung dari FS, seorang pengusaha yang disebut dekat dengan elite di tingkat provinsi. Kedekatan ini dianggap sebagai alasan publik mendesak Kejati agar bertindak transparan dan tidak tebang pilih.

Gusti Edi menyebut, tindak pidana yang menjerat Edy Chow bersifat berlapis. BPM Kalbar merujuk pada sejumlah pasal yang dapat menjeratnya secara kumulatif, antara lain UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pasal 100 ayat (1) dan (2) – Penjara maksimal 5 tahun, denda Rp2 miliar, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) – Penjara maksimal 5 tahun, denda Rp2 miliar, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Ancaman penjara maksimal 4 tahun.

UU No. 7/2014 tentang Perdagangan
Pasal 104 – Penjara maksimal 5 tahun, denda hingga Rp5 miliar. UU No. 3/2014 tentang Perindustrian
Pasal 120 Penjara maksimal 5 tahun, denda Rp 3 miliar.

Total ancaman hukuman kumulatif mencapai 24 tahun penjara dengan denda hingga Rp 17 miliar.

Selain dianggap merugikan produsen resmi dan merusak kepercayaan konsumen, BPM menilai peredaran oli palsu dapat memicu kerusakan mesin hingga kecelakaan lalu lintas.

Karena itu, massa menegaskan, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada intervensi politik ataupun kepentingan bisnis.

Simbol “Tolak Angin” dalam aksi itu dinilai sebagai peringatan moral agar jaksa tidak goyah dalam menindak.

Harapan publik tertuju pada Kejati Kalbar untuk membuktikan independensi dan keseriusan dalam menangani kasus ini.

Aksi berakhir tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Namun gelombang desakan penahanan Edy Chow dan pengungkapan jaringan pelaku tetap menggema di depan gedung kejaksaan.

Massa menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BPM KalbarKasus oli IlegalKejati KalbarOli PalsuPolda kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

5 jam lalu

Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh

12 jam lalu

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

26/03/2026

Gema Meriam Karbit BPM Kalbar, Tak Sekadar Dentuman, Tapi Simbol Harmoni di Tepian Kapuas

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang