Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Bisnis > Jasa Keuangan Mesti Perkuat Perlindungan Konsumen
Bisnis

Jasa Keuangan Mesti Perkuat Perlindungan Konsumen

Last updated: 16/03/2023 01:00
15/03/2023
Bisnis
Share

Pewarta/editor : ojk.go.id/red

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terus memperkuat upaya pelindungan konsumen secara menyeluruh dalam setiap produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan ke masyarakat.

Penerapan pelindungan konsumen yang dilakukan PUJK akan diawasi secara ketat oleh OJK melalui Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau market conduct yang mengharuskan aspek pelindungan konsumen dalam setiap proses produk yang dikeluarkan PUJK.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan kepada ratusan pimpinan pelaku usaha jasa keuangan secara hybrid di Jakarta, Selasa.

“Pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan yang efektif sangat kritikal agar konsumen dapat terlindungi dari praktik bisnis yang unfair sebagaimana memastikan juga bahwa tujuan dari inklusi keuangan itu juga tercapai secara bertanggung jawab dan sustain dan menjaga integritas dari sistem keuangan,” kata Friderica.

Dijelaskan Friderica, OJK telah mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Dalam melakukan pelindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance, yang berpegangan bahwa jika konsumen terlindungi dengan baik maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan.

Menurutnya, pengawasan market conduct meminta agar pelaku usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen dalam rangkaian product life cycle, mulai dari tahap mendesain, menyediakan dan menyampaikan informasi, menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan atau layanan, sampai dengan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa dengan konsumen.

Pengawasan market conduct dilakukan secara onsitedan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan kepelindungan konsumen melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence (operasi intelijen pasar), dan pemantauan.

Dari hasil pengawasan market conduct tersebut, masih ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan seperti dalam iklan pelaku usaha jasa keuangan.

Dalam pelaksanaan pemantauan terhadap 21.373 iklan pada tahun 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE), terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan pelindungan Konsumen dan Masyarakat.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pemantauan iklan dimaksud antara lain iklan tidak mencantumkan frasa “syarat dan ketentuan yang berlaku”, mencantumkan frasa “kuota terbatas”, “persediaan hadiah terbatas” atau kalimat lain yang bermakna sama tanpa informasi kuota/hadiah yang disediakan, tidak mencantumkan informasi yang dapat membatalkan janji manfaat (contoh: periode program, minimum pembelian) pada badan iklan.

OJK juga telah menjalankan Operasi Intelijen Pasar yang dilakukan secara incognito sesuai dengan tema yang ditetapkan. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh informasi terkait isu pelindungan konsumen yang terjadi secara riil di lapangan.

Pada 2022, Operasi Intelijen Pasar dilaksanakan terhadap praktik keagenan PAYDI meliputi pendaftaran, pelaksanaan pelatihan, ujian sertifikasi keagenan, penjualan, hingga penerimaan fee oleh agen. Hasil dari kegiatan ini adalah masih ditemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme keagenan PAYDI oleh Perusahaan Asuransi Jiwa.

Ke depannya, Friderica berharap dengan kegiatan sosialisasi ini, pemahaman dan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat serta pemahaman terhadap fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan semakin meningkat.

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 1.400 peserta perwakilan Direksi/Pimpinan Pelaku Usaha Jasa Keuangan sektor Perbankan, Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan Pasar Modal di wilayah DKI Jakarta dan Banten secara fisik maupun secara daring.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:OJKPelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)perlindungan konsumen
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

OAG Tempatkan Garuda Indonesia Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia

12/06/2025

PLN UP3 Sanggau Dukung Pertumbuhan Industri Bauksit dengan Penyalaan Listrik di PT ANTAM UBPB Kalbar

10/03/2025

Wujud Syukur Capaian Kinerja Luar Biasa Tahun 2024, PLN UP3 Sanggau Gelar Serangkaian Aksi Sosial

04/02/2025

Pusat Pengobatan Alat Vital Pontianak Kalimantan Barat, H. Asep Junaedi, Proses Cepat Hasil Langsung di Tempat

11/01/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang