FOTO : Petugas saat melaksanakan pemasangan plang menandakan penyegelan lahan yang ditanami PT CUT secara ilegal ( ist)
Tim liputan – radarkalbar.com
SANGGAU – Pemkab Sanggau melakukan penertiban terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan moratorium perizinan.
Sebanyak 60 hektare lahan milik PT Cipta Usaha Tani ( PT CUT) disegel karena berada di dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dan tidak mengantongi izin pemanfaatan lahan, Kamis (15/1/2026).
Penertiban tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Aswin Khatib bersama tim lintas organisasi perangkat daerah.
Penyegelan dilakukan setelah pemerintah daerah memastikan lokasi yang ditanami sawit tersebut masuk dalam kawasan PIPPIB tahun 2025.
Aswin Khatib menyatakan pemerintah daerah tidak pernah memberikan persetujuan pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan perkebunan.
Menurutnya, status kepemilikan lahan tidak menghapus kewajiban untuk menaati aturan tata ruang dan moratorium izin.
“Lahan yang ditanami sawit ini berada di kawasan PIPPIB, sehingga tidak diperbolehkan untuk digarap, meskipun tanah itu memiliki alas hak,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan hingga tiga kali.
” Jika tidak diindahkan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pencabutan izin dan proses hukum, “tegasnya.
Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, Dadan Sumarna, menjelaskan PT CUT diwajibkan mencabut seluruh tanaman sawit yang telah ditanam di area PIPPIB.
Perusahaan juga diminta mengembalikan fungsi lahan dengan menanam kembali vegetasi hutan dan tanaman lokal.
“Kami akan melakukan pengecekan ulang ke lokasi dalam waktu dekat untuk memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan,” katanya.
Kesempatan sama, dari sisi perizinan perkebunan, Plt Kabid Bina Usaha Perkebunan, Perlindungan dan Perpetaan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sanggau, Kacuk Fitrianto, menyampaikan PT CUT memang memiliki izin usaha perkebunan lama.
Namun, lokasi yang disegel berada di luar area yang disetujui dalam perizinan pemerintah daerah.
Ditegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap perusahaan wajib beroperasi sesuai izin yang ditetapkan.
” Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp 10 miliar, ” ungkapnya.
Tentunya, dengan hal itu Pemkab Sanggau melalui instansi terkait wajib terus melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas usaha, yang melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan guna menjaga kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum di daerah. ( red)
Editor/publisher : admin radarkalbar.com




