Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > 3 Terduga Penusuk Anggota Polres Sintang Ditangkap, Ancaman Hukuman Cukup Berat
Sintang

3 Terduga Penusuk Anggota Polres Sintang Ditangkap, Ancaman Hukuman Cukup Berat

Last updated: 14/10/2024 19:40
14/10/2024
Sintang
Share

FOTO : Senjata tajam yang digunakan tersangka melukai anggota Polres Sintang berinisial BP di bilangan ruas Jalan Lintas Melawi, Kota Sintang [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SINTANG – Tiga pria berinisial M (34), RA (22) dan AP (15) terduga penusuk BP (37) anggota Polres Sintang hanya bisa pasrah saat diamankan Tim Unit Resmob Polres Sintang.

Peristiwa penusukan ini terjadi pada salah satu café berada di kawasan Komplek Hotel My Home, Minggu (13/10/2024) dini hari.

Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan membenarkan diamankannya ketiga terduga pelaku penusukan terhadap BP, yang merupakan personel Polres Sintang.

Dimana, akibat tusukan senjata tajam itu, korban mengalami luka tusuk pada lambung kiri dan bibir atas.

“Ya, kita sudah mengamankan 3 terduga penusukan dengan korban anggota Polres Sintang. Nah, dari hasil pemeriksaan korban mengalami luka pada lambung kiri kurang lebih 5 cm dan bibir bagian atas yang tersayat sekitar 3 cm,” ungkapnya.

“Saat ini, kondisi korban sudah stabil. Namun, masih dalam penanganan medis secara intensif,” tegasnya.

Penangkapan terhadap para terduga pelaku oleh Unit Resmob Polres Sintang dipimpin Ipda Lazid Zaki Muchlas.

Awalnya, tim Unit Resmob berhasil mengantongi identitas 1 orang pelaku yang diduga melakukan penusukan. Selanjutnya mengamankan 2 terduga lainnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku bakal dijerat dengan pasal 355 Ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP atau Pasal 354 Ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa ini berawal saat korban yang memiliki usaha café meminta karyawannya untuk tutup. Namun, saat akan ditutup, tiba-tiba ada sekelompok pemuda berkisar 6 orang yang berkunjung dalam keadaan mabuk.

Lantas, korban meminta sekelompok pemuda tersebut untuk membubarkan diri mengingat café miliknya akan tutup.

Tapi, salah seorang dari sekelompok pemuda ini merasa tidak terima. Sehingga menyebabkan terjadinya cekcok.

Kemudian, sekelompok pemuda tersebut ini sempat membubarkan diri.

Nahas, saat korban akan menuju Mapolres Sintang sekitar pukul 04.30 WIB, tiba -tiba di Jalan Lintas Melawi, dirinya dihadang sekelompok pemuda yang sempat dibubarkan olehnya saat berada di café nya.

Kemudian, keributan pun terjadi. Dan salah seorang pemuda melakukan penusukan terhadap korban. [r**/ist]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:3 Penusukanggota PolisiPolres sintang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Suara Sejuk dari Sintang, Andi Irsan Ajak Publik Tetap Tenang Sikapi Proses Hukum Gubernur Kalbar

08/10/2025

Geledah Kantor PDAM, Tim Kejari Sintang Amankan Sejumlah Barang Bukti

04/09/2025

Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang

10/08/2025

Sekejap Jadi Arang..! Kebakaran Hanguskan 9 Ruko di Jalan WR Supratman, Kota Sintang

13/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang