Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tersangkut Kasus Asusila, FW & LSM Kalbar Indonesia Desak DKPP Pecat Oknum Komisioner Bawaslu Sintang
Pontianak

Tersangkut Kasus Asusila, FW & LSM Kalbar Indonesia Desak DKPP Pecat Oknum Komisioner Bawaslu Sintang

Last updated: 15/09/2024 22:36
14/09/2024
Pontianak
Share

FOTO : Sekjen FW & LSM Kalbar, Indonesia, Wawan Dali Suwandhi [ist]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kasus perbuatan asusila menjerat oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang (non aktif) berinisial MR, terus menggelinding. Dan saat ini sedang ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bahkan, sudah dilaksanakan sidang secara tertutup saat DKPP berada di Pontianak beberapa hari lalu.

Kasus ini, cukup menyita perhatian publik di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), mengingat oknum MR, saat kasus itu terjadi, masih menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang.

Tak ayal, kasus ini memantik Sekjen Forum Wartawan & LSM (FW&LSM) Kalbar, Indonesia, Wawan Dali Suwandhi angkat bicara.

Bahkan, dengan lantang pria yang dikenal cukup vokal ini meminta DKPP untuk menindak tegas oknum MR tersebut, mengingat Bawaslu merupakan lembaga yang suci, sehingga tidak layak ada orang-orang di dalamnya, yang bermasalah dengan moral, etika, dan melakukan hal yang asusila.

“DKPP mesti tegas dong, untuk melaksanakan penindakan terhadap oknum tersebut. Bawaslu ini mesti diisi orang-orang yang bersih, tidak bermasalah dengan moralitas, etika dan kesusilaan. Karena saat ini sedang disorot publik,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Juragan ini menambahkan, bagaimana mungkin Bawaslu Kabupaten Sintang bisa melaksanakan pengawasan dan menangani pelanggaran menjelang pilkada serentak yang saat ini tengah bergulir, secara optimal.

Sementara, penilaian dan kepercayaan publik jelas menurun, karena di dalamnya masih ada oknum yang melanggar etika moralitas dan kesusilaan.

“Tentu ini akan ada dampaknya di mata publik Kabupaten Sintang. Untuk itu, DKPP mesti menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut. Demi untuk menjaga marwah Bawaslu Kabupaten Sintang di depan publik,” tuturnya.

Atas pelanggaran oknum MR tersebut, DKPP telah melaksanakan sidang di Pontianak beberapa hari lalu. Untuk itu, Wawan Dali Suwandhi meminta dalam menjatuhkan sanksi lembaga itu, mesti memperhatikan aspirasi publik.

“Jika ingin menyelamatkan lembaga Bawaslu. Semestinya DKPP mengambil tindakan setegas-tegasnya, yakni pemecatan terhadap oknum tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, oknum MR ini bukanlah korban, melainkan pelaku dan berjanji memberikan iming-iming agar mau melaku perbuatan asusila tersebut kepada seorang wanita.

“Miris, selama kasus bergulir oknum MR tersebut, seakan tidak ada menunjukan penyesalan dan merasa malu di hadapan khalayak masyarakat. Jadi, sejumlah warga mengatakan ada semacam “ketidaknormalan” kalau melihat ulah oknum ini. Ini informasi yang kita dapatkan dari sejumlah pihak di Sintang,” bebernya.

Sementara, melansir website resmi DKPP, yakni dkpp.go.id, lembaga itu menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 145-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, pada Rabu (11/9/2024) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan Efan Prawijoyo. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang Muhammad Romadhon sebagai Teradu.

Teradu didalilkan oleh Pengadu telah melakukan perbuatan asusila yang melanggar norma, etika, dan moral sebagai penyelenggara Pemilu.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.

“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkas David.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DKPPOknum Bawaslu Kabupaten SintangSidang DKPP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Bawa 1 Kg Sabu, Seorang Pria Asal Tayan Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak
31/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Idul Adha Penuh Makna di Balik Jeruji, Lapas Pontianak Bagikan 17 Hewan Kurban untuk Warga Binaan dan Masyarakat

08/06/2025

Wafatnya Wartawan Senior Kalimantan Barat

07/06/2025

Dari Ramadan hingga Idul Adha, BPM Kalbar Tak Pernah Sepi Aksi, Kali Ini Bagikan 300 Paket Daging untuk Warga Pontianak

06/06/2025

Kapolda Kalbar Salurkan 192 Hewan Kurban di Momen Idul Adha 1446 Hijriyah

06/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang