POTO : Ketua Partai Ummat Sanggau saat menggelar konferensi pers (Ist)
SANGGAU – RADARKALBAR.COM
PENGURUS Partai Ummat Sanggau kembali mengajukan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), pada Minggu (14/5/2023).
Sebagaimana, sebelumnya, KPU Sanggau sempat mengembalikan berkas pengajuan bacaleg Partai Ummat Sanggau.
Hal ini karena berkas pengajuan partai ini, belum submit pada sistem informasi pencalonan (silon) KPU RI.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Ketua DPD Partai Ummat Sanggau, H Suhairi, telah menyelesaikan proses pemberkasan pendaftaran bacaleg ke KPU Sanggau.
Dalam konferensi persnya, H Suhairi bersama Sekretaris DPD, LO dan sejumlah kader serta pengurus menjelaskan, pada Sabtu (13/5/2023), KPU bukan menplak pendaftaran bacaleg dari partai Ummat.
Namun, hanya pengembalian dari KPU karena data silon belum bisa terbuka. Sehingga tidak busa melakukan pemeriksaan berkas dan data.
“Nah, pagi ini sudah bisa terbuka. Dan semua persyaratan pun oleh KPU sudah lengkap. Alhamdulillah, pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 pada jam 09:00 kami telah selesai melengkapi kekurangan kelengkapan pendaftaran bacaleg,” paparnya.
Menurut Suhairi, partai Ummat hanya mengisi bacaleg pada 2 dapil. Untuk dapil 1 dan dapil 2 Sanggau dengan total 16 bacaleg. Sedangkan keterwakilan perempuannya ada 6 orang.
“Artinya kami diisi 34 persen, keterwakilan perempuan. Kami partai baru dan tidak terpenuhinya kuota bacaleg ini, karena kesulitan menemukan yang potensial,” paparnya.
“Kami tidak memasang target. Tapi dengan kekuatan saat ini kami akan berjuang maksimal untuk memperoleh kursi,” sambungnya. (Laiman)
Editor : Sery Tayan