FOTO : Jampidsus Kejagung RI saat menggelar pers rilis [ist]
redaksi – radarkalbar.com
JAKARTA – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil melakukan penyitaan uang senilai Rp 301 Milyar pada Selasa (12/11/2024).
Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group (PT DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Hal ini diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam siaran persnya.
Menurutnya, penyusunan tersebut merupakan bagian dari perkembangan dalam penyidikan perkara yang telah ditangani oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung.
Kelima perusahaan tersebut diketahui terlibat dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan di lahan yang berada di kawasan hutan tanpa adanya pelepasan kawasan hutan, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hasil tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut kemudian dialihkan.
Atas perbuatan tersebut, PT DP dan sejumlah korporasi lain dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [red/r]