POTO : Ketua Partai Ummat Sanggau, Suhairi saat mendatangi Kantor KPU Sanggau (Ist)
SANGGAU – RADARKALBAR.COM
KARENA belum melakukan submit pada sistem informasi pencalonan (silon). Sehingga berkas tidak terkirim ke KPU RI, akibatnya tidak ada berkas yang bisa terperiksa.
Alhasil, KPU Sanggau mengembalikan berkas pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Ummat Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (13/5/2023).
“Pengembalian berkas tersebut karena persoalan tehnis yang dalam partai Ummat tersebut,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Sanggau Iis Supianto dalam keterangan persnya, Sabtu (13/5/2023).
Menurut Iis, penyebabnya, karena partai Ummat Sanggau ini belum melakukan proses submit pada aplikasi silon. Sehingga dokumennya belum terkirim ke KPU RI. Jadi, menyebabkan KPU tidak bisa memeriksa berkas.
“Maksud pengembalian berkas itu. Karena memang belum ada dokumen pengajuan yang sudah masuk ke kita. Kemudian, setelah kita melakukan pemeriksaan ternyata ada dokumen yang belum lengkap maka statusnya kita kembalikan,” jelasnya.
Berkasnya sambung Iis, belum dapat menerimanya, maka KPU Kabupaten Sanggau memberikan kesempatan kepada partai Ummat untuk memperbaiki berkas sampai tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.
“Kami berikan kesempatan untuk partai Ummat memperbaiki berkasnya sampai hari terakhir besok,” cetusnya.
Sebelumnya, pada hari yang sama, ada lima partai politik yang sudah menyerahkan berkas bacaleg ke KPU Sanggau.
Adapun masing-masing partai Gerinda, PKB, Demokrat, Perindo dan PSI.
Editor : Sery Tayan