Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
Sanggau

LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja

Last updated: 12/12/2025 15:01
12/12/2025
Sanggau
Share

FOTO : Ketua LSM Citra Hanura Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim SH [ ist ]

Tim redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Ketua LSM Citra Hanura Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim SH mengingatkan para kepala desa agar lebih selektif dalam menerbitkan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Hal ini disampaikan menyusul adanya indikasi dokumen tersebut disalahgunakan pihak tertentu untuk kegiatan penimbunan BBM dengan dalih kebutuhan desa dimaksud, padahal tidak sesuai peruntukan.

Rahim memaparkan surat rekomendasi desa memang menjadi salah satu syarat bagi sektor tertentu seperti petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BBM bersubsidi, terutama solar dan pertalite.

Namun dalam praktiknya, terdapat indikasi penggunaan dokumen ini secara tidak tepat, termasuk untuk membeli BBM di luar wilayah yang seharusnya, bahkan hingga ke kecamatan lain, meskipun di kecamatan asal sudah tersedia SPBU resmi.

“Kita menemukan indikasi dan juga mendapatkan laporan warga, terkait surat rekomendasi untuk mendapatkan BBM di SPBU dan SPBU Terapung, digunakan tidak pada porsinya,” ungkap pria yang terbilang cukup vokal ini.

Menurut Rahim, surat rekomendasi tidak bisa digunakan secara bebas antarwilayah, karena umumnya hanya berlaku untuk pembelian BBM di SPBU yang berada dalam wilayah administrasi kabupaten/kota yang mengeluarkan rekomendasi, dan seringkali dibatasi pada SPBU tertentu yang telah ditunjuk.

“Ketentuan ini berkaitan erat dengan sistem pengawasan agar penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran,” tegasnya.

Ditambahkan, tujuan dari pemberlakuan surat rekomendasi dan sistem MyPertamina Subsidi Tepat adalah memastikan distribusi BBM bersubsidi akurat, terpantau, dan sesuai volume kebutuhan riil.

“Kalau digunakan sembarangan ke luar wilayah, fungsi pengawasan jadi sulit dan rawan penyalahgunaan,” timpalnya.

Di beberapa daerah, surat rekomendasi yang diterbitkan perangkat desa bahkan mencantumkan kolom “Tempat Pengambilan” yang merujuk pada SPBU tertentu.

Selain itu, sejumlah aturan lokal baik Peraturan Bupati maupun ketentuan teknis OPD terkait memberlakukan pembatasan wilayah yang lebih rinci untuk mencegah penyelewengan.

Karena itu, Ketua LSM Citra Hanura, Abdul Rahim SH mendesak agar kepala desa tidak sembarangan menandatangani rekomendasi tanpa memverifikasi kebutuhan dan identitas pemohon.

Ia juga meminta OPD teknis, aparat kecamatan memperketat pengawasan. Kemudian pihak SPBU dan SPBU Terapung jangan coba “bermain” mata dengan oknum tertentu dalam penggunaan surat tersebut di lapangan.

“Jika kepala desa asal mengeluarkan rekomendasi, lalu pembelian dilakukan di SPBU kecamatan lain tanpa alasan jelas, ini membuka peluang penimbunan. Dampaknya bisa merugikan masyarakat yang justru benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi,” tuturnya.

Rahim berharap koordinasi antara pemerintah desa, aparat kecamatan, OPD terkait, dan pihak SPBU semakin diperkuat agar distribusi BBM bersubsidi lebih tertib dan tidak dimanfaatkan oknum tertentu untuk keuntungan pribadi.

” Ketegasan dan ketelitian sejak di level desa, kecamatan dan kabupaten menjadi kunci untuk menutup potensi penyimpangan tersebut,” cetusnya.

Namun, Rahim masih enggan menyebutkan SPBU mana saja yang terindikasi adanya oknum yang menyalahgunakan surat rekomendasi tersebut, termasuk pembelian BBM dari wilayah kecamatan lain. Sementara pada wilayah keluarnya surat rekomendasi itu, ada SPBU resmi. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:LSM Citra HanuraSPBUSurat rekomendasi desa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Geram Jalan Rusak, Warga Tayan Gelar Aksi Damai, Stop Operasional Truk Tangki Bertonase Besar

6 jam lalu

Anggaran Miliaran Digelontorkan? Jalan Kembayan–Balai Sebut Masih Berlumpur, Warga Pertanyakan Realisasinya

19/12/2025

Doa di Tengah Gelap, Kisah Warga Dusun Mamal Bonti, Menanti Listrik dan Jalan Bisa Dilalui

19/12/2025

Dari Piasak ke Beganjing, Wujud Komitmen PT ICA Jaga Kesehatan Warga

18/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang