Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Mempawah > Puluhan TKA Ilegal, Terindikasi Dipekerjakan pada Proyek Pelabuhan Kijing Mempawah
Mempawah

Puluhan TKA Ilegal, Terindikasi Dipekerjakan pada Proyek Pelabuhan Kijing Mempawah

Last updated: 12/07/2019 22:09
12/07/2019
Mempawah
Share

Mempawah (radar-kalbar.com)-Dua mega proyek yang berdiri di Kabupaten Mempawah diantaranya pelabuhan Internasional Kijing saat ini disinyalir ada mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat melalui Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja, Syarif Isa Hadad membenarkan adanya keberdaaan TKA diduga ilegal di proyek pembangunan pelabuhan Kijing di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah tersebut.

“Ada tiga perusahaan sub kontraktor penyedia pekerjaan dibawah naungan PT WIKA. Diantaranya, PT Geo Tekindo, PT Mutiara Indah Kontruktion dan PT H Seng Long Indonesia,” paparnya, seperti dilansir suarakalbar.co.id, Jumat (12/7/2019).

Isa pun menyebut dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya, ditemukan 30 TKA ilegal dari tiga perusahaan itu.

Pemeriksaan ini belum semuanya dilakukan. Dan Ia menduga bisa saja jumlahnya melebihi dari jumlah yang sudah menjadi temuan.

Adanya temuan TKA ilegal, Isa menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat.

“TKA tersebut tidak terdaftar dalam program jaminan sosial tenaga kerja, dan tidak ada. Notifikasi mempekerjakan TKA ( IMTA),”tegasnya.

Karena itu, Isa mengatakan pelanggaran juga dilakukan ketiga perusahaan, terhadap Perpres Nomor 20 tahun 2018. Setiap perusahaan harus membuat RPTKA dari Kementerian.

“Sudah kami tindaklanjuti dengan memberikan surat pemeriksaan dan teguran terhadap perusahaan ini. Kita masih menunggu respon atau tanggapan perusahaan. Namun sampai saat ini pihak perusahaan masih belum memberikan jawaban secara jelas,” terangnya.

Terpisah Kapolres Mempawah, AKBP Didik Dwi Santoso mengatakan pihak kepolisian akan terus mengawasi TKA yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Mempawah sesuai dengan kewenangan dan batasan tugasnya.

“Terkait tenaga kerja asing di Kabupaten Mempawah, kita akan tetap mengawasi, karena itu sepenuhnya kewenangan pihak Imigrasi. Tugas kepolisian adalah penindakan awal saja, kalau memang ditemukan ada TKA, akan kita lakukan pemeriksaan identitas dan surat izinnya. Jika ada kesalahan dalam perijinan akan kita serahkan kepada Imigrasi yang lebih berwenang dalam hal ini,” ungkapnya.

Ditambahkan, jika TKA yang bekerja secara resmi, pihaknya ada menerima laporannya, di beberapa lokasi perusahaan mulai dari Kecamatan Siantan sampai ke Kijing, tidak hanya di dua mega proyek saja.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan TKA yang mempunyai izin bekerja secara resmi, pasti akan memiliki surat laporan resmi dari Polda Kalbar.

Kemudian Polres Mempawah akan mendapat tembusan dan bertugas untuk mengawasi, mulai dari jumlah dan identitas.

“Kalau laporannya ada sepuluh misalnya, nanti akan kita cek kebenaran jumlahnya, kalau ada kelebihan maka akan kita cek, dan periksa dokumenya,” ujarnya.

Sampai saat ini Kapolres memastikan, pihak kepolisian belum ada menerima laporan dari pihak manapun, terkait TKA yang bekerja secara ilegal.

 

 

sumber : suarakalbar.co.id/hamzah

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kabupaten mempawahPelabuhan KijingPolres mempawahTKA Ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Desak Pelindo dan YPKOT Segera Bayar Hak Ahli Waris, LPM Mempawah Pasang Plang di Sungai Kunyit

26/05/2026

Anggaran Tunjangan Rumah DPRD Mempawah Tembus Rp 4,9 Miliar, Nazrul : Melukai Hati Rakyat

30/04/2026

Sempat Melawan, Terduga Pelaku Asusila Anak Bawah Umur Diringkus di Semparuk Sambas

26/04/2026

Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi

24/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang