FOTO : Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat menyampaikan keterengan pers di Jakarta (Ist)
JAKARTA – radarkalbar.com
BARESKRIM Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) menetapkan seorang dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia non aktif, sebagai buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
“Betul (DPO) satu tersangka berinisial MKM,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, seperti dilansir humaspolri.go.id, pada Jumat (8/2/2024).
Ditambahkan, meski seorang tersangka berstatus buron sambung Djuhandhani, namun tidak mempersoalkan pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihaknya kata Djuhandhani, tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif,” terangnya.
Keenam tersangka lainnya, masing-masing berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS, masing-masing berstatus anggota.
“Walau DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia),” tegasnya. (R**)