FOTO : Pria berinisial LL (tengah) yang tega melakukan tindakan KDRT terhadap istrinya didampingi petugas kepolisian [ ist ]
Deni Ramdani – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Malam yang seharusnya penuh ketenangan di sebuah rumah di Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, berubah menjadi mimpi buruk.
Seorang pria berinisial LL (43) tega menganiaya istrinya, LM (32), dalam peristiwa kekerasan rumah tangga yang berlangsung di hadapan anak kandung mereka sendiri.
Insiden itu terjadi pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Awalnya hanya cekcok kecil, namun amarah LL meledak setelah menuduh istrinya mengonsumsi narkoba.
Sang istri yang merasa difitnah menolak tuduhan tersebut, dan seketika perdebatan berubah menjadi tindakan brutal.
Kemudian, LM dipukul di bagian dada, bajunya ditarik, rambutnya dijambak, hingga tubuhnya diseret ke dapur. Tangisan anak mereka yang menyaksikan langsung kejadian itu menambah suasana mencekam.
Dalam ketakutan, sang anak menghubungi paman untuk meminta pertolongan, namun LL justru semakin beringas dan menantang.
Tak tahan dengan perlakuan sang suami, LM akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya pada 2 September 2025. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat dan berhasil meringkus LL di rumahnya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
“KDRT bukan sekadar melukai fisik, tapi juga meninggalkan trauma psikis mendalam. Kami segera bertindak untuk melindungi korban,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan, baik di ruang publik maupun domestik.
“Kami ingin masyarakat merasa aman. Jangan pernah ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan. Polisi akan selalu hadir,” tegasnya.
Kini, LL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pria ini akan dijerat Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. [ red ]
editor : Andika
publisher : admin radarkalbar.com
