Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kapolda Kalbar : Kasus Karhutla Bertambah Menjadi 50 Kasus, 2 Melibatkan Perusahaan
Pontianak

Kapolda Kalbar : Kasus Karhutla Bertambah Menjadi 50 Kasus, 2 Melibatkan Perusahaan

Last updated: 11/09/2019 08:51
11/09/2019
Pontianak
Share

Pontianak, radar-kalbar.com – Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan pihaknya telah menangani 50 kasus karhutla dengan 58 orang yang diduga pelaku.

“Dari 50 kasus itu, dengan tersangka 58 orang yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dari 58 ini didominasi oleh pelaku perorangan, ada dua pelaku dari Korporasi (perusahaan), ” jelas Kapolda Kalbar saat menggelar Konferensi Press terkait perkembangan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan.

Irjen Pol Didi Haryono mengungkapkan para pelaku ini diamankan dengan tiga payung hukum, pertama tentang lingkungan hidup, Undang undang Perkebunan dan Kehutanan.

Ia mengatakan dari dasar itulah penegakan hukum kepada para pelaku ini, ada sanksi yang dapat menjerat para pelaku Karhutla, di mana sanksi yang paling rendah 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, sementara paling tinggi 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan, karena masih ada satu lagi korporasi yang juga diduga sebagai pelaku Karhutla,” tegasnya

Kapolda Kalbar menambahkan pemerintah Provinsi sudah mengeluarkan kewenangannya yaitu melalui adanya Peraturan Gubernur, yang menyatakan apa bila perusahaan perkebunan lalai dalam menyingkapi kebakaran di wilayah perkebunannya, maka akan mendapat sanksi akan dicabut izinnya selama tiga tahun, bahkan kalau hal itu disengaja maka dicabut izinnya lima tahun.

Selain menjelaskan tentang proses penegakan hukum yang sedang berjalan, Kapolda Kalbar juga menginformasikan beberapa penerbangan di Supadio Pontianak gagal landing akibat kabut asap.

“Karhutla ini sangat merugikan kesehatan dan perputaran perekonomian, bahkan sudah mengganggu penerbangan di Bandara Putussibau dan Bandara Pontianak, bahkan pesawat sempat tidak bisa landing akibat kabut yang menyebabkan gangguan jarak pandang,” paparnya.

Kapolda juga mengatakan Polri, TNI dan Pemerintah Provinsi dan Daerah sudah bersinergi dalam penanganan karhutla baik dari pencegahan dan penegakan hukum.

 

 

Sumber : Humas Polda Kalbar
Editor : Antonius Sutarjo

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi HaryonoKarhutlaTersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan

29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Betapa Dahsyatnya Film Pesta Babi
24/05/2026
Ratusan Orang Antusias Nobar Film Pesta Babi di Mempawah
24/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Apakah Harus Berseberangan Dulu Baru Diperhatikan? Ketua SMSI Kalbar Kritik Kebijakan Publikasi Pemerintah

15 jam lalu

Satu Kupon, Sejuta Berkah : Aksi Nyata BPM Kalbar Gotong Royong Segarkan Idul Adha 1447 H

28/05/2026

KANNI Kalbar Desak Penyidik Jampidsus Kejagung Perluas Pusaran Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit PT QSS

27/05/2026

Sistem Pengawasan Pertamina Kalbar Dipertanyakan, Aparat Hukum Didesak Turun Tangan Usut Dugaan Kebocoran BBM

24/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang