Pontianak, radar-kalbar.com – Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan pihaknya telah menangani 50 kasus karhutla dengan 58 orang yang diduga pelaku.
“Dari 50 kasus itu, dengan tersangka 58 orang yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dari 58 ini didominasi oleh pelaku perorangan, ada dua pelaku dari Korporasi (perusahaan), ” jelas Kapolda Kalbar saat menggelar Konferensi Press terkait perkembangan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan.
Irjen Pol Didi Haryono mengungkapkan para pelaku ini diamankan dengan tiga payung hukum, pertama tentang lingkungan hidup, Undang undang Perkebunan dan Kehutanan.
Ia mengatakan dari dasar itulah penegakan hukum kepada para pelaku ini, ada sanksi yang dapat menjerat para pelaku Karhutla, di mana sanksi yang paling rendah 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, sementara paling tinggi 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan, karena masih ada satu lagi korporasi yang juga diduga sebagai pelaku Karhutla,” tegasnya
Kapolda Kalbar menambahkan pemerintah Provinsi sudah mengeluarkan kewenangannya yaitu melalui adanya Peraturan Gubernur, yang menyatakan apa bila perusahaan perkebunan lalai dalam menyingkapi kebakaran di wilayah perkebunannya, maka akan mendapat sanksi akan dicabut izinnya selama tiga tahun, bahkan kalau hal itu disengaja maka dicabut izinnya lima tahun.
Selain menjelaskan tentang proses penegakan hukum yang sedang berjalan, Kapolda Kalbar juga menginformasikan beberapa penerbangan di Supadio Pontianak gagal landing akibat kabut asap.
“Karhutla ini sangat merugikan kesehatan dan perputaran perekonomian, bahkan sudah mengganggu penerbangan di Bandara Putussibau dan Bandara Pontianak, bahkan pesawat sempat tidak bisa landing akibat kabut yang menyebabkan gangguan jarak pandang,” paparnya.
Kapolda juga mengatakan Polri, TNI dan Pemerintah Provinsi dan Daerah sudah bersinergi dalam penanganan karhutla baik dari pencegahan dan penegakan hukum.
Sumber : Humas Polda Kalbar
Editor : Antonius Sutarjo