Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kapolda Kalbar : Kasus Karhutla Bertambah Menjadi 50 Kasus, 2 Melibatkan Perusahaan
Pontianak

Kapolda Kalbar : Kasus Karhutla Bertambah Menjadi 50 Kasus, 2 Melibatkan Perusahaan

Last updated: 11/09/2019 08:51
11/09/2019
Pontianak
Share

Pontianak, radar-kalbar.com – Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono mengatakan pihaknya telah menangani 50 kasus karhutla dengan 58 orang yang diduga pelaku.

“Dari 50 kasus itu, dengan tersangka 58 orang yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan. Dari 58 ini didominasi oleh pelaku perorangan, ada dua pelaku dari Korporasi (perusahaan), ” jelas Kapolda Kalbar saat menggelar Konferensi Press terkait perkembangan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan.

Irjen Pol Didi Haryono mengungkapkan para pelaku ini diamankan dengan tiga payung hukum, pertama tentang lingkungan hidup, Undang undang Perkebunan dan Kehutanan.

Ia mengatakan dari dasar itulah penegakan hukum kepada para pelaku ini, ada sanksi yang dapat menjerat para pelaku Karhutla, di mana sanksi yang paling rendah 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, sementara paling tinggi 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan, karena masih ada satu lagi korporasi yang juga diduga sebagai pelaku Karhutla,” tegasnya

Kapolda Kalbar menambahkan pemerintah Provinsi sudah mengeluarkan kewenangannya yaitu melalui adanya Peraturan Gubernur, yang menyatakan apa bila perusahaan perkebunan lalai dalam menyingkapi kebakaran di wilayah perkebunannya, maka akan mendapat sanksi akan dicabut izinnya selama tiga tahun, bahkan kalau hal itu disengaja maka dicabut izinnya lima tahun.

Selain menjelaskan tentang proses penegakan hukum yang sedang berjalan, Kapolda Kalbar juga menginformasikan beberapa penerbangan di Supadio Pontianak gagal landing akibat kabut asap.

“Karhutla ini sangat merugikan kesehatan dan perputaran perekonomian, bahkan sudah mengganggu penerbangan di Bandara Putussibau dan Bandara Pontianak, bahkan pesawat sempat tidak bisa landing akibat kabut yang menyebabkan gangguan jarak pandang,” paparnya.

Kapolda juga mengatakan Polri, TNI dan Pemerintah Provinsi dan Daerah sudah bersinergi dalam penanganan karhutla baik dari pencegahan dan penegakan hukum.

 

 

Sumber : Humas Polda Kalbar
Editor : Antonius Sutarjo

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi HaryonoKarhutlaTersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
BREAKING NEWS : Jalan Tambangan Amblas, Satu Rumah Terjun ke Sungai Mempawah
26/07/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025

Berita Menarik Lainnya

BPM Desak Polda Kalbar Jerat Pelaku Terlibat dalam Pusaran Kasus Oli Palsu dengan Pasal Berlapis dan TPPU

18/08/2025

Sekadau Ukir Sejarah, Jadi Kabupaten Pertama Kalbar Tuntas ODF dan Raih Penghargaan Gubernur

18/08/2025

Kemenkumham Kalbar Gandeng LBH Pontianak, Buka Posko Bantuan Hukum di Car Free Day

10/08/2025

MPE Group dan Mitra Gelar Apel Siaga Karhutla, Kapolres Sekadau Tekankan Pencegahan Dini

08/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang