Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kejati Kalbar Dalami Laporan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau, Herman Hofi Ingatkan Hal Ini
HukumPontianak

Kejati Kalbar Dalami Laporan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau, Herman Hofi Ingatkan Hal Ini

Last updated: 2 jam lalu
2 jam lalu
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Dr Herman Hofi Munawar [ ist ]

Pewarta/editor : Tim redaksi

PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar menyayangkan masih berlanjutnya pemeriksaan terhadap kelompok tani dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kelapa sawit di lingkungan Pemkab Sekadau.

Menurut Herman, sangat tidak tepat apabila kelompok tani diarahkan menjadi pihak yang harus memikul tanggung jawab atas dugaan carut-marut tata kelola program tersebut. Sebab, petani pada hakikatnya hanya merupakan penerima manfaat dari program pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kelompok tani berada pada posisi pasif dalam rantai pengadaan. Mereka hanya mengajukan usulan sesuai mekanisme yang ditetapkan, kemudian menerima bibit, menanam, dan merawatnya. Mereka bukan perancang anggaran, bukan penyedia barang, bukan kontraktor, dan bukan pula pihak yang menentukan kebijakan maupun administrasi pengadaan,” tegas Herman.

Pernyataan Herman ini dilontarkan menyusul beredarnya informasi pada Senin (6/7/2026), Penyidik Kejati Kalbar kembali memeriksa para Ketua Kelompok Tani yang berada di kecamatan, Kabupaten Sekadau.

Pemeriksaan tersebut menambah jumlah ketua kelompok tani yang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Hingga awal Juli 2026, Penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 kelompok tani penerima bantuan bibit sawit dari program Pemkab Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.

Herman menegaskan menilai tugas utama kelompok tani adalah melakukan aktivitas pertanian, bukan melakukan verifikasi spesifikasi barang, mengawasi proses pengadaan, apalagi mengaudit penggunaan keuangan negara.

Karena itu, menurutnya, menjadi tidak logis apabila petani harus dibebani pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan.

Menurut Herman, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan bibit kelapa sawit, maka fokus penyelidikan seharusnya diarahkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pengadaan, serta pengawasan program tersebut.

” Nah, penyidik seharusnya lebih fokus mendalami tahap perencanaan dan pengadaan guna menguji akuntabilitas di tingkat dinas terkait, terutama terhadap pihak yang memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” cetusnya.

Langkah tersebut kata Herman dinilai penting untuk mendeteksi sejak awal mekanisme pengambilan keputusan, proses penetapan kebutuhan, hingga pelaksanaan pengadaan, sehingga dapat diketahui apakah terdapat penyimpangan prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.

Ia juga mengingatkan pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan alat bukti memang merupakan kewenangan penyidik. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menjunjung perlindungan terhadap masyarakat.

“Jangan sampai proses pemeriksaan justru menimbulkan intimidasi psikologis, rasa takut, maupun stigma negatif terhadap para petani yang pada dasarnya hanya menerima dan menjalankan program pemerintah. Penegakan hukum harus mampu mengungkap pihak yang sesungguhnya bertanggung jawab, bukan malah menciptakan korban baru di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan Penyidik Kejati Kalbar, telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak. [ probiz/R ]

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

 

 

 

 

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:APBD SekadauDR Herman Hofi Munawardugaan korupsiKejati KalbarPemkab sekadauPengadaan Bibit Kelapa SawitPenyidik Kejati Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
23 jam lalu
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Kekompakan dan Profesionalisme Wartawan, Pengurus PWI Kalbar Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi

3 jam lalu

Pasca Mundurnya Febri Adriansyah, Jaksa Agung Tunjuk Plt Jampidsus

3 jam lalu

Kejagung Garansi Kasus Kakap Tetap Berjalan Pasca Mundurnya JAM Pidsus Febrie Adriansyah

3 jam lalu

RSUD dr Soedarso Overflow, Keselamatan Pasien dan Hak Konstitusional Warga Kalbar Terancam, Ini Kata Pengamat

09/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang