FOTO : Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. M. Ali Ramadhani (Ist)
JAKARTA – radarkalbar.com
LIMA Institut Agama Islam Negeri (IAIN) berubah bentuk menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 84, 85, 86, 87, dan 88 tanggal 8 Juni 2022 terkait transformasi lima IAIN menjadi UIN.
“Lima kampus UIN baru kembali lahir dari rahim Kementerian Agama. Dengan bertambahnya lima UIN ini, maka sekarang ada 29 UIN di Indonesia,” ujar Dirjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. M. Ali Ramdhani saat memberikan konfirmasi di Jakarta, Jum’at (10/6/2022).
Pada kesempatan berbeda, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Amien Suyitno berharap agar perubahan bentuk ini diikuti dengan adanya perubahan peningkatan mutu dan kualitas. Penguatan bidang Sarpras, SDM Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menjadi sangat penting.
“Kampus UIN harus mampu menyelenggarakan integrasi keilmuan agama Islam dan sains yang memiliki distingsi atau pembeda terhadap prodi yang ada pada perguruan tinggi lain,” ujar Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang tersebut.
“Ternyata kerja kolektif, kolegial dan prosedural bisa cepat juga transformasi. Tidak ada yang merasa dilangkahi, dan saling respek. Semoga menjadi “lesson learn” untuk kita semua, pentingnya memperkuat sinergitas,” lanjutnya.
Berikut daftar lima IAIN yang berubah bentuk menjadi UIN:
1. Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar.
2. Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi.
3. Universitas Islam Negeri KH Abdurrahman Wahid Pekalongan.
4. Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
5. Universitas Islam Negeri Salatiga.
Sebelum Perpes lima UIN terebit, para pihak secara intensif melakukan pertemuan untuk membahas PMA tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaker) UIN agar kampus bisa membuka Fakultas Sain dan Teknologi. (*/arl-zakmi)