FOTO : Budianto [ Hamzah ]
Pewarta : Erhamzah | Editor/publisher : Admin radarkalbar.com
PONTIANAK – Pihak keluarga Budianto, pekerja asal Kabupaten Ketapang yang menjadi korban kecelakaan kerja di proyek pembangunan Kopdes Merah Putih, Desa Beringin, Kecamatan Nanga Silat, Kabupaten Kapuas Hulu, menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak pelaksana proyek.
Hingga saat ini, korban dikabarkan masih menjalani perawatan intensif pasca-operasi besar akibat luka bakar dan cedera kepala berat.
Menurut penuturan korban, peristiwa nahas yang menimpanya terjadi pada Sabtu (25/4/2026).
Saat itu, Budianto tersengat aliran listrik tegangan tinggi saat besi yang tengah dibawanya mengenai kabel di area proyek tersebut.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada bagian tangan kanan, trauma kepala akibat benturan keras pasca-sengatan.
Korban setelah kejadian itu, tidak sadarkan diri yang menyebabkan korban harus dirujuk dari Rumah Sakit di Sintang. Kemudian dirujuk rumah sakit di Pontianak untuk penanganan bedah saraf dan ortopedi.
Pasca kejadian itu, keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap respons pihak pelaksana tempat ia bekerja.
Edi, abang kandung korban, membeberkan adanya upaya dari pihak pelaksana untuk mengaburkan fakta kecelakaan kerja tersebut.
Menurut Edi, keluarga sempat diminta oleh oknum pelaksana untuk memberikan keterangan palsu kepada pihak rumah sakit agar biaya pengobatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan mandiri.
“Kami diminta mengaku bahwa adik saya jatuh saat membangun rumah warga, bukan di proyek Kopdes Merah Putih. Itu dilakukan agar mendapatkan pelayanan murah. Namun, setelah kemauan mereka kami turuti, pihak pelaksana justru seolah lepas tangan,” ungkap Edi saat ditemui di RSUD Soedarso Pontianak, Minggu (10/5/2026).
Upaya Komunikasi Buntu
Pihak keluarga mengaku telah mencoba membangun komunikasi dengan penanggung jawab lapangan berinisial A, guna mempertanyakan biaya kompensasi dan kelanjutan pengobatan Budianto. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada itikad baik yang ditunjukkan secara konkret.
“Saya sudah berkomunikasi dengan TS yang dikenal sebagai pengawas lapangan dan orang kepercayaan dari pimpinan proyek. Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban pasti mengenai tanggung jawab mereka terhadap kondisi adik saya pasca operasi,” beber Edi.
Kasus ini menyoroti pentingnya penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta kewajiban perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan (JKK).
Secara hukum, setiap perusahaan yang mengabaikan hak perlindungan pekerja dalam kecelakaan kerja dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek Kopdes Merah Putih dan pihak terkait di Kecamatan Nanga Silat untuk mendapatkan klarifikasi perimbangan informasi [ red ]
