Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Lintas Kalimantan > Tegas..!! Marak Aksi Penjarahan TBS Sawit, Pj Bupati Seruyan Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya
Lintas Kalimantan

Tegas..!! Marak Aksi Penjarahan TBS Sawit, Pj Bupati Seruyan Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya

Last updated: 10/12/2023 23:02
10/12/2023
Lintas Kalimantan
Share

FOTO : Pj Bupati Seruyan, Kalteng, Djainuddin Noor (Ist)

KALTENG – radarkalbar.com

AKSI penjarahan tanda buah sawit (TBS) kelapa sawit, semakin meluas di Kalimantan Tengah beberapa waktu belakangan.

Terdapat tiga wilayah yang marak aksi ini, yakni Kabupaten Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.

Ulah tak terpuji ini, bukan hanya menyasar perkebunan kelapa sawit milik perusahaan swasta saja. Namun, melainkan merambah kebun milik rakyat.

Mencermati kondisi tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Kalteng, Djainuddin Noor mengeluarkan surat edaran yang intinya akan ada sanksi tegas terhadap penadah kelapa sawit hasil jarahan.

Adapun surat edaran tersebut, nomor 500/2110/EK.SDA/XI/2023 ditujukan kepada camat dan lurah/kepala desa.

Ada empat poin isi surat ini :

Pertama, melarang pedagang pengepul, RAM, dan peron menerima TBS sawit yang tidak jelas asal usulnya. Bahkan disinyalir berasal dari hasil jarahan.

Kedua, mengawasi peredaran pengangkutan TBS sawit yang berada di wilayahnya untuk menekan mobilisasi pengangkutan TBS sawit yang tidak diketahui asal usulnya.

Ketiga, apabila terjadi pelanggaran, meminta camat dan lurah melaporkan pedagang pengepul, ramp, dan peron tersebut kepada Pemda Seruyan dan aparat penegak hukum.

”Kami minta aparat hukum menindak tegas oknum pedagang/ramp/peron) supaya diproses secara hukum sebagaimana hukum pidana berlaku,” tulisnya. (sawitinedonesia.com)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Penjarahan kelapa sawitPj Bupati SeruyanTBS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Menuju Media Siber yang Kuat, SMSI Kalsel Siap Gelar Musprov 13–14 September 2025

09/09/2025

Pengrusakan Kantor Media di Kaltara, Cermin Ancaman Senyap Terhadap Kebebasan Pers

17/08/2025

Terpilih Aklamasi Wiwid Marhaendra Wijaya Jabat Ketua SMSI Kaltim

12/05/2025

Penanganan Kasus Juwita Makin Terang, PWI Kalsel Kawal Terus Proses Hukumnya

05/04/2025
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang