FOTO : Kakanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
PONTIANAK – Fenomena nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola yang menjamur di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan serius.
Pasalnya, sejumlah kegiatan nobar tersebut disinyalir digelar tanpa izin resmi, dan hal ini telah sampai ke telinga otoritas hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, mengungkapkan laporan terkait pelanggaran hak siar sudah ditindaklanjuti oleh tim khusus dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Ia menegaskan, jika terbukti melanggar, pelaku bisa dikenai sanksi yang tidak main-main mulai dari denda hingga pidana.
“Kasus ini tengah ditangani serius di tingkat pusat. Tim dari DJKI sudah bergerak, dan prosesnya akan melalui tahapan pemeriksaan serta pemanggilan pihak-pihak terkait,” ujar Jonny saat diwawancarai usai acara halal bi halal di Kanwil Kemenkum Kalbar, Rabu (9/4/2025).
Jonny menambahkan, di era digital seperti saat ini, pelacakan kegiatan ilegal seperti nobar tanpa izin bisa dilakukan secara digital.
“Sistem digital memungkinkan penertiban lebih efektif. Aktivitas seperti ini dapat direkam dan ditinjau melalui jejak digital yang ada,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan pentingnya penghargaan terhadap kekayaan intelektual, terutama dalam penyiaran konten seperti pertandingan olahraga.
“Kita harus sadari hak siar adalah bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi hukum. Siapa pun yang menyalahgunakan akan berhadapan dengan sanksi yang tegas,” tegasnya.
Adapun Kanwil Kemenkum Kalbar menyatakan siap terlibat apabila diperlukan dalam proses investigasi lebih lanjut.
“Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pelaku usaha hiburan agar tidak mengabaikan aspek legalitas dalam menjalankan bisnisnya,” pungkas Jonny. [ red/amd/mk]
Editor : Muhammad Khusyairi